Adanya Kampanye Politik Di Kampus, Begini Tanggapan Kemendikbud

AKURAT.CO- Pada 15 Agustus 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengizinkan dilakukannya kampanye politik di lembaga pendidikan, entah sekolah maupun kampus, lewat Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Berdasarkan putusan itu, kampanye politik diizinkan dilakukan di tempat pendidikan, selama mendapatkan izin dari penanggung jawab fasilitas tersebut.
Tak hanya itu, pelaksana, peserta dan tim kampanye juga diizinkan hadir dalam kampanye tetapi tanpa menggunakan atribut kampanye pemilu.
Dikutip dari berbagai sumber, Selasa (29/8/2023), Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek, Nizam berharap masa dinamika kampus bisa menjaga jarak dan netral serta bisa berdiri di atas semuanya tidak ikut-ikutan. Ia berharap situasi politik aman, damai, dan tidak memecah belah bangsa.
Poin Tanggapan Kemendikbud Ristek Atas Putusan MK
- Kegiatan belajar dan mengajar di kampus tidak boleh terganggu dengan adanya aktivitas politik.
- Kampus tidak berafiliasi/berhubungan langsung dengan seluruh kegiatan politik.
- Kemendikbudristek masih mempelajari putusan MK agar pendidikan tinggi dapat menjaga integritas dan netralitasnya.
Berdasarkan keterangan organisasi nirlaba mandiri Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada 2018, kampanye di lembaga pendidikan itu dilarang. Larangan itu tertuang pada Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, yang menyatakan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang "menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan."
Namun, putusan MK pada 15 Agustus lalu mengubah Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menjadi: "menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu"
Putusan MK tersebut membuat kampanye politik diizinkan dilakukan di lembaga pendidikan.
Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti menyatakan bahwa kondisi tersebut jelas berbahaya bagi netralitas lembaga pendidikan ke depannya.
Terlebih jika yang berkampanye adalah kepala daerah setempat, relasi kuasa ada dan bahkan bisa menggunakan fasilitas sekolah tanpa mengeluarkan biaya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit





