RDP Bareng Komisi II, DKPP Lapor Bakal Ubah Aturan Sietik Penyelenggara Pemilu

AKURAT.CO, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berencana akan mengubah Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).
Ketua DKPP Muhammad menyampaikan, perubahan itu ditujukan untuk memberikan payung hukum terhadap layanan pengaduan pelanggaran etik yakni Sistem Informasi Kode Etik (Sietik).
Selain untuk meningkatkan pelayanan pengaduan dan laporan serta penanganan perkara kode etik yang lebih transparan, cepat, mudah, dan biaya ringan berbasis elektronik melalui Sietik.
"Landasan hukum Sietik dipandang perlu untuk melakukan perubahan ketiga Peraturan DKPP tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu," kata DKPP dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi II di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Lebih lanjut dia menerangkan, adapun substansi perubahan, kata Muhammad, hanya ingin menambah tentang hal teknis terkait dengan pelaporan secara elektronik. Perubahan juga hanya menambah dua ayat dalam Pasal 8 ayat (3).
Klausul yang ditambahkan untuk melengkapi bunyi Pasal 8 ayat (3) huruf a. Dalam diktum itu menyebutkam media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa aplikasi pengaduan online sebagaimana tercantum dalam laman resmi DKPP.
"Untuk melengkapi itu, DKPP berencana menambah satu diktum yakni Pasal 8 ayat (4). Adapun bunyi diktum baru itu ialah penyampaian pengaduan atau laporan media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a dapat dilakukan melalui aplikasi Sietik," paparnya.
Selain itu, tambah Muhammad, DKPP juga mengusulkan penambahan Pasal 8 ayat (5) dengan bunti pedoman penggunaan Sietik sebagaimana dimaksud ayat (4) ditetapkan keputusan Kepala DKPP.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa para pengadu atau masyarakat yang ingin mengadukan laporannya ke DKPP itu tidak perlu ke kantor DKPP atau ke Jakarta," ujarnya.
"Dengan berbagai media online DKPP yang telah disiapkan itu bisa dilakukan dan itu alhamdulillah selama itu telah berjalan," pungkasnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 8Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK

