Akurat Logo

RDP Bareng Komisi II, DKPP Lapor Bakal Ubah Aturan Sietik Penyelenggara Pemilu

| 1 September 2022, 12:30 WIB
RDP Bareng Komisi II, DKPP Lapor Bakal Ubah Aturan Sietik Penyelenggara Pemilu

AKURAT.CO, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berencana akan mengubah Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).

Ketua DKPP Muhammad menyampaikan, perubahan itu ditujukan untuk memberikan payung hukum terhadap layanan pengaduan pelanggaran etik yakni Sistem Informasi Kode Etik (Sietik).

Selain untuk meningkatkan pelayanan pengaduan dan laporan serta penanganan perkara kode etik yang lebih transparan, cepat, mudah, dan biaya ringan berbasis elektronik melalui Sietik.

"Landasan hukum Sietik dipandang perlu untuk melakukan perubahan ketiga Peraturan DKPP tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu," kata DKPP dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi II di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Lebih lanjut dia menerangkan, adapun substansi perubahan, kata Muhammad, hanya ingin menambah tentang hal teknis terkait dengan pelaporan secara elektronik. Perubahan juga hanya menambah dua ayat dalam Pasal 8 ayat (3).

Klausul yang ditambahkan untuk melengkapi bunyi Pasal 8 ayat (3) huruf a. Dalam diktum itu menyebutkam media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa aplikasi pengaduan online sebagaimana tercantum dalam laman resmi DKPP.

"Untuk melengkapi itu, DKPP berencana menambah satu diktum yakni Pasal 8 ayat (4). Adapun bunyi diktum baru itu ialah penyampaian pengaduan atau laporan media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a dapat dilakukan melalui aplikasi Sietik," paparnya.

Selain itu, tambah Muhammad, DKPP juga mengusulkan penambahan Pasal 8 ayat (5) dengan bunti pedoman penggunaan Sietik sebagaimana dimaksud ayat (4) ditetapkan keputusan Kepala DKPP.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa para pengadu atau masyarakat yang ingin mengadukan laporannya ke DKPP itu tidak perlu ke kantor DKPP atau ke Jakarta," ujarnya.

"Dengan berbagai media online DKPP yang telah disiapkan itu bisa dilakukan dan itu alhamdulillah selama itu telah berjalan," pungkasnya. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Editor
Oktaviani