Akurat Logo

Kuliah PTN Gratis Jangan Sampai Matikan Kampus Swasta

Putri Dinda Permata Sari | 21 September 2026, 20:03 WIB
Kuliah PTN Gratis Jangan Sampai Matikan Kampus Swasta
Kebijakan kuliah PTN gratis jangan membuat PTS terbengkalai. - Foto: Ilustrasi/OpenAI

AKURAT.CO Komisi X DPR meminta pemerintah menyiapkan skema yang matang sebelum menerapkan kebijakan pendidikan tinggi gratis.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan kebijakan tersebut jangan sampai membuat perguruan tinggi swasta (PTS) terbengkalai.

Ia menyambut baik wacana Presiden Prabowo Subianto untuk menggratiskan pendidikan tinggi.

Menurutnya, perluasan akses pendidikan merupakan kewajiban pemerintah yang tidak berhenti pada jenjang pendidikan menengah, tetapi juga mencakup pendidikan tinggi.

"Kami menyambut dengan baik. Itu yang pertama. Yang kedua, memang perluasan akses pendidikan itu tidak harus sampai dengan pendidikan menengah saja, tetapi juga pendidikan tinggi menjadi kewajiban utama dari pemerintah," jelas Lalu Hadrian, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Baca Juga: Beasiswa GIST 2027 Dibuka, Kuliah S2-S3 di Korea Dapat Tunjangan hingga Rp3,7 Juta per Bulan

Namun, ia menilai bahwa pemerintah perlu segera merumuskan skema, agar kebijakan pendidikan tinggi gratis tidak menimbulkan persoalan baru bagi PTS.

Kebijakan yang hanya menyasar perguruan tinggi negeri (PTN) berpotensi membuat masyarakat meninggalkan PTS karena harus membayar biaya kuliah.

"Namun yang perlu dipikirkan adalah skemanya seperti apa. Jangan sampai pendidikan tinggi digratiskan untuk PTN, kemudian PTS menjadi terbengkalai. Nah, jadi harus ada skema," ujar Lalu Hadrian.

Komisi X DPR tengah mencoba memformulasikan skema yang dapat menjaga keberlangsungan PTN sekaligus PTS. Salah satu opsi berkaitan dengan penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Jika biaya pendidikan di PTN nantinya digratiskan, skema KIP Kuliah yang selama ini diberikan kepada mahasiswa PTN dan PTS dapat diarahkan kepada mahasiswa PTS.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.