Akurat Logo

DPR Dukung Penghapusan Dikotomi PTN-PTS, Kemdiktisaintek Siapkan BOPT untuk Kampus Swasta

Lufaefi | 24 Juni 2026, 06:03 WIB
DPR Dukung Penghapusan Dikotomi PTN-PTS, Kemdiktisaintek Siapkan BOPT untuk Kampus Swasta
Perguruan Tinggi/ Kampus (Akurat.co Image)

AKURAT.CO Komisi X DPR RI mendukung langkah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk mengakhiri dikotomi antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).

Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya mewujudkan pendidikan tinggi yang lebih inklusif, berkeadilan, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

Dukungan itu disampaikan anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan, dalam rapat kerja bersama Kemdiktisaintek, Selasa (22/6/2026). Ia mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap kampus swasta yang selama ini dinilai belum memperoleh dukungan setara dengan perguruan tinggi negeri.

Menurut Sofyan, kebijakan yang diambil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto merupakan terobosan penting dalam sejarah pendidikan tinggi nasional.

Ia menilai untuk pertama kalinya pemerintah secara serius menempatkan PTN dan PTS dalam posisi yang lebih seimbang.

Baca Juga: Kampus Reformasi Trisakti Gelar Aksi Besar Besok, Simak Lokasi dan Tuntutannya!

“Ini merupakan langkah yang sangat baik karena tidak lagi membedakan perguruan tinggi negeri dan swasta. Bantuan Operasional Perguruan Tinggi untuk kampus swasta menjadi kebijakan yang patut diapresiasi,” ujarnya.

Salah satu bentuk nyata kebijakan tersebut adalah rencana pemberian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) bagi perguruan tinggi swasta mulai tahun anggaran 2027. Dalam pagu indikatif tahun 2027, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp650 miliar untuk program tersebut.

Program BOPT bagi PTS dirancang untuk menjangkau sekitar 918.376 mahasiswa yang menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi swasta di Indonesia. Untuk mendukung pelaksanaannya, Kemdiktisaintek mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,8 triliun.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menjelaskan bahwa total anggaran kementeriannya pada tahun 2027 semula diusulkan sebesar Rp64,84 triliun. Selain itu, kementerian juga mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp17,18 triliun guna mendukung berbagai program prioritas pendidikan tinggi.

Tambahan anggaran tersebut kemudian mendapatkan persetujuan dari Komisi X DPR RI. Dengan persetujuan itu, total kebutuhan anggaran Kemdiktisaintek untuk tahun 2027 mencapai lebih dari Rp82 triliun.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, mengatakan tambahan anggaran diperlukan untuk menjamin keberlanjutan berbagai program strategis di sektor pendidikan tinggi. Program-program tersebut antara lain KIP Kuliah, Beasiswa Pendidikan Indonesia, Beasiswa ADIK, peningkatan kualitas tridarma perguruan tinggi, tunjangan profesi dosen non-PNS, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), BOPT bagi PTS, hingga penguatan fungsi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

Menurutnya, dukungan anggaran yang memadai menjadi faktor penting untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Karena itu, DPR memandang usulan tambahan anggaran tersebut perlu disetujui.

Baca Juga: Bolehkah Esai LPDP Dibantu Oleh Mentor? Ini Aturan dan Tips Aman agar Tetap Lolos Seleksi

Sementara itu, Sofyan Tan berharap kebijakan baru yang berpihak pada kampus swasta dapat terus diperkuat pada tahun-tahun mendatang. Ia mengingatkan bahwa PTS memiliki kontribusi besar dalam menyediakan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang belum memiliki banyak perguruan tinggi negeri.

Dengan dukungan anggaran yang lebih merata, pemerintah berharap kualitas pendidikan tinggi nasional dapat meningkat tanpa lagi dibatasi oleh status kelembagaan perguruan tinggi.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem pendidikan tinggi yang lebih adil dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi