Berapa Maksimal Gaji Orang Tua Jika Ingin Daftar KIP Kuliah 2025 untuk SNBT? Simak Persyaratan Berikut

AKURAT.CO Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025 telah dibuka.
Salah satu syarat utama agar lolos KIP Kuliah 2025 yang harus dipenuhi adalah terkait dengan penghasilan orang tua.
Berikut informasi terkait maksimal gaji orang tua jika ingin mendaftar KIP Kuliah 2025, serta persyaratan yang perlu dipenuhi.
Maksimal Gaji Orang Tua untuk KIP Kuliah 2025
Calon penerima KIP Kuliah harus memenuhi kriteria ekonomi tertentu, di antaranya:
1. Pendapatan Kotor Gabungan
Maksimal Rp 4 juta per bulan. Ini adalah total pendapatan kotor yang diperoleh orang tua atau wali dari semua sumber.
2. Jika Pendapatan Melebihi Rp 4 Juta
Apabila total pendapatan kotor gabungan orang tua/wali melebihi Rp 4 juta, maka pendapatan per anggota keluarga tidak boleh lebih dari Rp 750 ribu.
Pendapatan per kapita ini dihitung dengan membagi total pendapatan kotor dengan jumlah anggota keluarga.
Selain batasan penghasilan, calon penerima KIP Kuliah juga diwajibkan untuk melampirkan dokumen sebagai bukti kondisi ekonomi keluarga:Kelompok Prioritas Penerima KIP Kuliah
KIP Kuliah memiliki kelompok prioritas penerima manfaat yang ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi. Beberapa kategori prioritas tersebut meliputi:
1. Pemegang KIP SMA yang lulus SNBP atau SNBT.
2. Keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Pelajar dari panti sosial atau panti asuhan
Pendaftaran KIP Kuliah untuk SNBT 2025 akan ditutup pada 27 Maret 2025, sehingga disarankan bagi calon pendaftar untuk segera mempersiapkan semua dokumen dan melakukan pendaftaran.
Untuk mendaftar KIP Kuliah 2025, penting bagi calon pendaftar untuk memahami batasan penghasilan orang tua dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









