Akurat

Kata Rektor UKI Soal Pengeroyokan Maut Mahasiswa di Kampus

Yusuf | 8 Maret 2025, 12:51 WIB
Kata Rektor UKI Soal Pengeroyokan Maut Mahasiswa di Kampus

AKURAT.CO Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI), Dhaniswara K. Harjono, memberikan pernyataan terkait insiden pengeroyokan yang menewaskan seorang mahasiswa di lingkungan kampusnya. Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada waktu yang masih diperbolehkan bagi mahasiswa untuk beraktivitas di dalam kampus.

"Di UKI, aturan kampus menyatakan bahwa seluruh mahasiswa dan dosen harus meninggalkan area kampus maksimal pukul 21.00 WIB. Saat insiden terjadi, waktu masih menunjukkan sekitar pukul 20.00 WIB, karena saya sendiri baru menerima telepon terkait kejadian ini pada pukul 20.58 WIB. Jadi, saat itu mahasiswa memang masih diperbolehkan berada di kampus," jelas Dhaniswara, Jumat (7/3/2024).

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakbar

Dhaniswara mengungkapkan bahwa setelah menerima kabar mengenai insiden pengeroyokan tersebut, dia segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Hal ini dilakukan mengingat kejadian tersebut sudah termasuk dalam ranah pidana.

"Kami tidak menunda laporan ini karena kejadian tersebut telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, yang dalam hal ini adalah mahasiswa kami sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Terima Dukungan dari Alumni UKI, TKN Semakin Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Kronologi Insiden: Pengeroyokan Hingga Korban Meninggal

Kasus pengeroyokan yang menewaskan mahasiswa bernama Kenzha Walewangko (22) ini sempat terekam dalam video amatir yang kemudian viral di media sosial.

Berdasarkan informasi yang beredar, korban tewas setelah dikeroyok di area parkiran motor Kampus UKI pada Selasa, 4 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

Beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam insiden tersebut disebut-sebut sebelumnya sempat mengadakan pesta minuman keras (miras) di dalam lingkungan kampus.

Kampus Melarang Konsumsi Minuman Keras, Namun Sulit Dipantau

Dhaniswara menegaskan bahwa UKI memiliki aturan tegas yang melarang keras konsumsi minuman keras di dalam lingkungan kampus. Namun, dalam kasus ini, pihak kampus tidak dapat memantau secara langsung sebelum insiden terjadi.

"Secara aturan, konsumsi minuman keras tidak diperbolehkan di kampus. Namun, tampaknya kejadian ini tidak terpantau sebelumnya, sehingga saat peristiwa pengeroyokan terjadi, baru terungkap bahwa ada minuman keras di lokasi kejadian," katanya.

Dalam penyelidikan polisi, ditemukan botol minuman keras sebagai barang bukti di lokasi kejadian. Namun, tidak ada indikasi bahwa mahasiswa yang terlibat membawa miras secara terang-terangan ke dalam kampus sebelum kejadian berlangsung.

"Pada saat itu, memang tidak ada yang terpantau membawa miras ke dalam kampus. Jika ada yang terlihat membawa, tentu mereka akan diminta untuk meninggalkan area kampus, karena kampus adalah area bebas dari minuman keras," tambahnya.

Lebih lanjut, Dhaniswara menegaskan bahwa pihak kampus akan memberikan sanksi tegas kepada mahasiswa yang terbukti terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Namun, dia masih belum memastikan jenis sanksi yang akan dijatuhkan.

"Akan ada sanksi bagi mereka yang terlibat. Namun, kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian," tutupnya.

Pihak kampus berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat kepolisian guna mengungkap kasus ini secara transparan serta memastikan lingkungan kampus tetap aman dan kondusif bagi seluruh mahasiswa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf
R