Kemenkeu Batalkan Beasiswa 2025 Imbas Efisiensi Anggaran

AKURAT.CO Kementerian Keuangan membatalkan Penawaran Beasiswa Kemenkeu (Ministerial Scholarship) Tahun 2025, sebagai tindak lanjut arahan efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga.
Beasiswa ini baru saja dibuka pada 10 Januari 2025 lalu.
Pembatalan program ini diumumkan secara resmi pada laman Kementerian Keuangan pengumuman Nomor PENG-1/PP.2/2025.
Dikutip dari surat Nomor PENG-1/PP.2/2025 pada Selasa (4/2/2025), Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial, Wahyu Kusuma Romadhoni, mengumumkan pembatalan program beasiswa Kemenkeu (Ministerial Scholarship) Tahun 2025.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Baca Juga: EF Efekta dan AJI Jakarta Selenggarakan Program Beasiswa Bahasa Inggris untuk Jurnalis Indonesia
Keputusan ini merupakan hasil Rapat Pimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) yang dilaksanakan pada 31 Januari 2025.
"Kami memohon maaf atas pembatalan Penawaran Beasiswa Kemenkeu Tahun 2025. Sebagai tindak lanjut, proses pendaftaran program beasiswa tersebut dihentikan secara efektif sejak tanggal pengumuman ini ditetapkan," Wahyu menyampaikan.
Melalui laman resmi BPPK Kemenkeu dijelaskan bahwa Ministerial Scholarship adalah program beasiswa yang ditujukan untuk talenta terbaik di lingkungan Kemenkeu.
Program ini bertujuan mendukung peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Kemenkeu dengan memberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan pascasarjana di luar negeri.
Baca Juga: Kitabisa Luncurkan Beasiswa Tunas di Mempawah, Fokus Pendidikan dan Pelestarian Lingkungan
Para penerima beasiswa diharapkan memiliki daya saing tinggi dan siap menjadi pemimpin masa depan di Kemenkeu.
Pada tahun ini, program beasiswa telah dibuka sejak 10 Januari dan dijadwalkan berakhir pada 9 Februari 2025.
Namun, program tersebut resmi dibatalkan menyusul keluarnya surat keputusan pada 31 Januari 2025.
Pembatalan ini tidak lepas dari kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Program Beasiswa LPDP 2025, Ketahui Syaratnya Ditutup Bulan Februari!
Instruksi tersebut meminta pemangkasan anggaran pemerintah dalam APBN dan APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun.
Dari total tersebut, anggaran kementerian/lembaga diminta diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun, sementara transfer ke daerah (TKD) dipangkas sebesar Rp50,59 triliun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja yang harus mengalami pengurangan anggaran dengan persentase mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjalankan kebijakan efisiensi anggaran secara menyeluruh.
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP PKU-MI Masjid Istiqlal 2025 Dibuka, Ini Syaratnya!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






