Apa itu UKT dan Mengapa Bisa Naik Besarannya Tiap Tahun? Ini Penjelasannya
Sultan Tanjung | 7 Mei 2024, 14:40 WIB

AKURAT.CO Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) di tiap semester.
Banyak mahasiswa yang mengeluh karena UKT terus naik setiap tahun.
Berikut penjelasan mengenai kenaikan biaya UKT:
-
Dasar Kenaikan UKT:
- Kenaikan UKT sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.
- Permendikbud menyebutkan bahwa besaran UKT harus disetujui dan diizinkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
-
Pembagian Kelompok UKT:
- UKT bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana terbagi dalam beberapa kelompok di PTN:
- Kelompok I: Besaran UKT paling tinggi sekitar Rp500.000.
- Kelompok II: Besaran UKT paling rendah mulai dari Rp501.000 hingga Rp1 juta.
- Besaran UKT kelompok berlaku sama bagi mahasiswa pada setiap jalur penerimaan, namun tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua, dan pihak lain yang membiayai mahasiswa.
- UKT bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana terbagi dalam beberapa kelompok di PTN:
-
Penyesuaian dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT):
- Jika Biaya Kuliah Tunggal (BKT) meningkat per tahun, maka UKT harus melakukan penyesuaian.
- Besaran UKT paling tinggi akan sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi.
-
Tren Kenaikan UKT:
- Data menunjukkan bahwa kenaikan biaya kuliah per tahun mencapai 1,3% untuk kampus negeri (PTN) dan 6,96% untuk kampus swasta (PTS).
- Kenaikan ini bahkan mengalahkan laju naiknya pendapatan lulusan SMA (3,8%) dan pendapatan para sarjana (2,7%).
Kenaikan UKT memang menjadi perhatian banyak mahasiswa, terutama karena dampaknya pada akses pendidikan.
Semoga artikel ini memberikan wawasan lebih lanjut tentang alasan di balik kenaikan biaya UKT!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 8Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik






