Dosen Kebidanan URINDO : Sebaiknya Ibu Menyusui Mendapatkan Vaksinasi Covid-19

AKURAT.CO Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan pemberian ASI, IMD, rawat gabung dan menjaga kedekatan bayi dengan ibu yang dicurigai atau dikonfirmasi Covid-19.
Inisiasi Menyusui Dini (IMD) atau early inisiation breastfreeding adalah memberi kesempatan pada bayi baru lahir untuk menyusu sendiri pada ibu dalam satu jam pertama kelahirannya.
IMD dilakukan tepat setelah persalinan sampai satu jam setelah persalinan, meletakkan bayi baru lahir dengan posisi tengkurap setelah dikeringkan tubuhnya namun belum dibersihkan, dan memastikan bayi mendapat kontak kulit dengan ibunya, menemukan puting susu dan mendapatkan kolostrom atau ASI yang pertama kali keluar.
Akan tetapi, beberapa organisasi nasional dan profesional berbeda dari rekomendasi WHO tersebut.
Beberapa contoh antara lain adalah Amerika Serikat dan India awalnya memilih opsi pemisahan ibu dan bayi, dan tidak mendukung pemberian Air Susu Ibu (ASI) langsung (menyusui) tetapi tetap mengijinkan pemberian dan penyediaan Air Susu Ibu Perah (ASIP).
Sebaliknya, banyak negara – negara yang mengadopsi secara utuh dan patuh dengan panduan WHO seperti Kanada, Italia dan Inggris .
Dosen Kebidanan URINDO yaitu Kusmayra Ambarwati mengatakan bahwa ketidakselarasan penggunaan panduan ini mengakibatkan praktik yang tidak sesui dan berbeda – beda, sehingga mempengaruhi ibu untuk melaksanakan praktik menyusui yang benar.
Ambarwati menambahkan, hal ini juga terjadi di Indonesia selain karena regulasi penggunaan panduan yang tidak ketat, banyak ibu yang mendapatkan info kurang tepat dalam praktik menyusui selama masa Covid – 19 ini.
Upaya lain yang dilakukan oleh WHO dan juga pemerintah dalam mengurangi angka kematian pada masa Covid – 19 ini adalah pelaksanaan vaksinasi Covid – 19. Berdasarkan pernyataan WHO dan evidence terbaru lainnya, vaksin Covid – 19 aman untuk ibu menyusui.
Ambarwati mengatakan, sebaiknya ibu menyusui dimasukkan dalam populasi yang mendapatkan vaksinasi Covid – 19, sebab telah terdapat bukti – bukti ilmiah bahwa virus Covid – 19 tidak masuk di dalam sawar ASI. Saat ini WHO dan pemerintah Indonesia telah memberikan ijin pada populasi ini.
"Hal ini terbukti dari pelaksanaan tahap I vaksinasi bahwa banyak tenaga kesehatan yang menyusui mendapatkan vaksin. Selain itu, hingga tahap II dilakukan tidak terjadi laporan efek samping yang berarti," ujar Ambarwati melalui keterangan pers, dikutip pada Sabtu (12/2/2022).
"Sayangnya, berdasarkan data yang terjadi di masyarakat sangatlah berbeda. Banyak ibu menyusui yang masih enggan untuk melakukannya (vaksinasi Covid-19) karena banyak informasi yang kurang tepat didapatkan. Bahkan banyak yang telah memutuskan untuk tidak melakukan vaksinasi," sambungnya.
Menurut Ambarwati, hal ini dapat memperlambat pembentukan imunitas pada masyarakat, mengingat populasi ibu menyusui di Indonesia cukup besar lebih dari 11%.
"Oleh karena itu perlu adanya edukasi untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran dan kepercayaan diri ibu dalam menyusui pada masa pandemi Covid – 19 ini serta melakukan vaksinasi Covid – 19 pada ibu menyusui," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Perbedaan Digital Citizen dan Citizen Journalism: Pengertian serta Karakteristiknya
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon



