Daftar Kendaraan Mewah yang Terdampak PPN 12 Persen: Apa Saja?

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, khusus untuk barang dan jasa mewah, efektif per awal tahun ini.
"Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang dikategorikan sebagai mewah. Barang dan jasa lainnya tidak akan terdampak, tetap menggunakan tarif sebelumnya," jelas Presiden Prabowo.
Perubahan tarif ini turut memengaruhi pasar otomotif, khususnya kendaraan bermotor yang tergolong mewah.
Penyesuaian ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021, yang merinci kendaraan apa saja yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kategori Kendaraan Roda Empat
- Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 3.000 cc dikenakan PPnBM dengan tarif bervariasi, mulai dari 15 persen hingga 40 persen, tergantung spesifikasinya.
Baca Juga: Liga 1: Malut United Kontrak Pemain Muda Ahmad Wadil Menjelang Paruh Kedua
- Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin 3.000–4.000 cc, tarif PPnBM lebih tinggi, berkisar antara 40 persen hingga 70 persen.
Kendaraan Roda Dua dan Khusus
- Motor dengan kapasitas mesin 250–500 cc atau kendaraan khusus untuk penggunaan ekstrem (seperti di atas salju atau pantai) dikenai tarif 60 persen, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 PMK.
- Kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc, termasuk motor di atas 500 cc, serta trailer atau semi-trailer tipe caravan, dikenakan tarif PPnBM hingga 95 persen, sesuai Pasal 23.
Contoh Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 Persen
Presiden Prabowo menegaskan bahwa barang dan jasa yang terkena kenaikan PPN adalah yang dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat atas. Beberapa contohnya:
- Pesawat jet pribadi
- Kapal pesiar dan yacht
- Motor yacht
- Properti supermewah
“Barang-barang ini jelas masuk kategori barang mewah yang digunakan kalangan tertentu. Jadi, masyarakat umum tidak perlu khawatir, karena barang dan jasa yang tidak tergolong mewah tetap dikenakan tarif lama,” imbuh Presiden.
Baca Juga: 509.473 Kendaraan Kembali ke Jabotabek Usai Libur Tahun Baru 2025, Melonjakan 26,65 Persen
Kenaikan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, dengan menitikberatkan beban pajak pada konsumsi barang-barang mewah yang tidak berdampak langsung pada mayoritas masyarakat.
Dengan regulasi yang lebih terarah, pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat pendapatan negara tanpa membebani masyarakat umum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









