Perpanjang SIM A dan C Kini Bisa Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Simak Caranya!

AKURAT.CO Perpanjangan SIM A dan C kini bisa dilakukan secara online tanpa antre di kantor Satpas. Melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, prosesnya jadi lebih praktis dan bisa diurus dari rumah.
Lewat aplikasi ini, pengguna cukup mengunggah dokumen, mengikuti tes kesehatan dan psikologi secara online, lalu membayar lewat kanal yang tersedia. Setelah proses selesai, SIM baru akan dikirim langsung ke alamat pemohon.
Namun, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. Pengajuan juga harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Untuk menggunakan layanan ini, pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel. Setelah itu, lakukan registrasi dengan mengikuti tahapan berikut.
1. Masukkan nomor HP, lalu klik 'Lanjutkan'.
2. Masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.
3. Buat PIN keamanan.
4. Lengkapi profil (NIK, nama, email).
5. Aktivasi akun melalui email.
6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan fitur foto liveness.
Dikutip dari Digital Korlantas, Rabu (25/6/2025), siapkan dokumen berikut:
- E-KTP
- Foto SIM lama
- Tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan latar biru
Lakukan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser ponsel.
1. Buka aplikasi dan pilih menu SIM > Perpanjangan SIM.
2. Unggah dokumen persyaratan.
3. Pilih kantor SATPAS penerbit.
4. Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika dokumen tidak valid.
5. Pilih metode pengiriman (ambil langsung atau kirim via POS Indonesia).
6. Lakukan pembayaran via virtual account BNI.
7. Pantau status transaksi di menu 'Transaksi'.
8. Setelah SIM diterima, isi survei kepuasan pelanggan.
Setelah klik tombol 'Perbarui', SIM baru akan otomatis terdigitalisasi dan siap digunakan.
Dengan layanan ini, perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan cepat. Prosesnya pun bisa dilakukan langsung dari genggaman tangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit






