Tafsir Maqāṣidī dalam Timbangan Epistemologis: Catatan atas Gagasan Prof. Abdul Mustaqim

Sebagai seseorang yang mengagumi gagasan-gagasan Guru Besar Ilmu Tafsir Prof. Dr. H. Abdul Mustaqim, M.Ag. saya beruntung dapat mempelajari karya-karya beliau, diantaranya Epistemologi Tafsir Kontemporer, Pergeseran Epistemologi Tafsir, Metodologi Penelitian Al-Qur'an dan Tafsir, Dinamika Sejarah Tafsir Al-Qur'an, At-Tafsir al-Maqashidi, dan lain sebagainya, tak terkecuali membaca gagasan beliau tentang Tafsir Maqāṣidī yang disampaikan dalam orasi ilmiah pengukuhan guru besar.
Gagasan tafsir maqāṣidī yang dikembangkan Prof. Abdul Mustaqim merupakan salah satu kontribusi paling signifikan dalam diskursus tafsir Indonesia kontemporer. Melalui gagasan yang disampaikan dalam orasi ilmiah pengukuhan guru besar (2019) berjudul “Argumentasi Keniscayaan Tafsir Maqashidi sebagai Basis Moderasi Islam”, beliau menghadirkan paradigma yang berupaya menjembatani teks wahyu dan realitas sosial secara produktif. Di tengah polarisasi antara skripturalisme kaku dan liberalisme yang cenderung dekonstruktif, tawaran jalan tengah berbasis maqāṣid terasa relevan dan visioner.
Namun, sebagaimana lazimnya dalam tradisi ilmiah, setiap paradigma besar selalu membutuhkan penajaman, pengujian, dan bahkan koreksi internal. Tulisan ini bukanlah penolakan atas tafsir maqāṣidī, melainkan upaya taqwiyah al-manahij—memberikan gagasan penguatan metodologi—agar bangunan epistemologisnya semakin kokoh.
Maqāṣid sebagai Fondasi Moderasi: Daya Tarik Normatif
Tafsir maqāṣidī berpijak pada asumsi bahwa Al-Qur’an tidak hanya memuat makna literal, tetapi juga tujuan, hikmah, dan orientasi etis yang hendak diwujudkan dalam kehidupan manusia. Prinsip taḥqīq al-maṣlaḥah wa dar’ al-mafsadah dijadikan landasan aksiologis. Tafsir bukan sekadar deskripsi makna, tetapi praksis etis yang mengarah pada perlindungan lima prinsip dasar (al-ḍarūriyyāt al-khams): hifẓ al-dīn, al-nafs, al-‘aql, al-nasl, dan al-māl.
Secara sosial, pendekatan ini sangat kuat. Ketika digunakan untuk mengkritik praktik razia warung makan di siang Ramadhan, misalnya, tafsir maqāṣidī mengedepankan perlindungan jiwa dan harta sebagai bagian dari tujuan syariat. Ketika mengingatkan agar kesalehan ritual—seperti haji dan umrah berulang—tidak mengabaikan kesalehan sosial, tafsir maqāṣidī menunjukkan kepekaan moralnya.
Baca Juga: Gus Baha Beri Catatan Tafsir Kemenag: Benar Saja Tidak Cukup, Harus Nyaman Dibaca
Di sini letak daya tariknya: tafsir menjadi instrumen koreksi sosial, bukan sekadar aktivitas akademik. Moderasi tidak dipahami sebagai kompromi teologis, melainkan ekspresi autentik dari ummatan wasathan (Q.S. al-Baqarah [2]: 143). Dalam lanskap Indonesia yang plural, pendekatan ini terasa menyejukkan dan konstruktif.
Namun, justru karena klaimnya yang luas—sebagai basis moderasi sekaligus falsafah al-tafsir—pertanyaan metodologis menjadi tak terhindarkan.
Antara Paradigma Etis dan Metode Teknis
Sebagai murid (secara maknawi), saya melihat bahwa tafsir maqāṣidī lebih tampak sebagai paradigma etis-epistemologis daripada metode teknis yang rinci. Ia memberikan orientasi nilai yang jelas, tetapi belum selalu merinci prosedur operasional penafsiran secara sistematis.
Dalam tradisi klasik, teori maqāṣid al-syarī‘ah sebagaimana dirumuskan oleh Abu Ishaq al-Shatibi dalam al-Muwafaqat tidak pernah berdiri terpisah dari disiplin ushul fikih yang ketat. Al-Shatibi menegaskan bahwa maqāṣid harus dihasilkan melalui induksi komprehensif (istiqrā’) terhadap keseluruhan nash, bukan melalui pembacaan parsial atau intuisi etis semata. Maqāṣid bukan alternatif dari teks, melainkan kristalisasi dari struktur tekstual itu sendiri.
Di sini muncul pertanyaan metodologis: apakah dalam praktik tafsir maqāṣidī kontemporer, proses induksi komprehensif itu telah dijalankan secara konsisten? Ataukah maqāṣid lebih sering hadir sebagai lensa normatif yang mendahului analisis tekstual?
Jika maqāṣid ditempatkan sebagai fondasi awal tanpa tahapan analisis linguistik, historis, dan struktural yang memadai, ada risiko bahwa teks menjadi subordinat terhadap nilai yang telah diasumsikan sebelumnya.
Maslahah dan Problem Subjektivitas
Isu paling krusial adalah penentuan maṣlaḥah. Dalam tradisi ushul fikih, Al-Ghazali membedakan antara maṣlaḥah mu‘tabarah (diakui syariat), maṣlaḥah mulghah (ditolak), dan maṣlaḥah mursalah (tidak disebutkan secara eksplisit). Klasifikasi ini menunjukkan bahwa tidak semua yang dianggap maslahat secara rasional otomatis sah secara syar‘i.
Lebih jauh, al-Shatibi menegaskan bahwa maṣlaḥah tidak boleh bertentangan dengan nash qat‘i. Artinya, maqāṣid tetap berada dalam orbit otoritas teks. Jika tidak, ia akan berubah menjadi rasionalisme normatif yang berdiri di luar wahyu.
Dalam konteks tafsir maqāṣidī, ketika sebuah praktik sosial dinilai tidak sejalan dengan hifẓ al-nafs atau hifẓ al-māl, perlu ada penjelasan rinci tentang bagaimana hirarki daruriyat ditetapkan. Bagaimana jika terjadi benturan antara hifẓ al-dīn dan hifẓ al-māl? Apakah selalu dapat diselesaikan dengan logika kemaslahatan sosial? Ataukah diperlukan kriteria objektif yang lebih eksplisit?
Tanpa perangkat metodologis yang jelas, maqāṣid berisiko menjadi kategori elastis yang sangat bergantung pada horizon sosial dan preferensi etis penafsir. Di sinilah potensi subjektivitas menguat.
Dialog dengan Reformulasi Modern
Dalam konteks modern, Muhammad al-Tahir Ibn Ashur memperluas maqāṣid dengan menekankan kebebasan (ḥurriyyah), keadilan (‘adl), dan keteraturan sosial sebagai tujuan syariat. Sementara Jasser Auda mengembangkan pendekatan sistem (systems approach), dengan menekankan multidimensionalitas, keterbukaan, dan interkonektivitas hukum Islam.
Jika tafsir maqāṣidī ingin menjadi paradigma peradaban, ia perlu memperjelas posisinya dalam spektrum ini. Apakah ia mengikuti model induktif al-Shatibi? Ataukah mengadopsi pendekatan sistemik ala Auda? Atau justru menawarkan sintesis baru?
Tanpa artikulasi epistemologis yang eksplisit, tafsir maqāṣidī dapat dipersepsi sebagai slogan normatif yang progresif, tetapi belum sepenuhnya matang secara teoritis.
Baca Juga: Bolehkah Suntik Anestesi Saat Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Tsawābit dan Mutaghayyirāt: Batas yang Perlu Ditegaskan
Salah satu kontribusi penting tafsir maqāṣidī adalah pembedaan antara wilayah tsawābit (yang tetap) dan mutaghayyirāt (yang dinamis). Namun, dalam praktiknya, garis batas ini perlu dirumuskan lebih presisi.
Ketika praktik ibadah individual dikritik atas nama kemaslahatan sosial, misalnya, muncul pertanyaan: apakah wilayah ta‘abbudi yang bersifat tsawābit dapat direorientasikan melalui pertimbangan maqāṣid sosial? Dalam kerangka klasik, ibadah mahdhah memiliki karakter yang berbeda dengan mu‘āmalāt. Jika batas ini tidak dijaga, maka struktur normatif syariat bisa menjadi cair.
Sebagai murid, saya melihat pentingnya penegasan metodologis agar maqāṣid tidak dipahami sebagai instrumen dekonstruksi terhadap seluruh bangunan normatif, melainkan sebagai alat pengayaan dan penyeimbang.
Moderasi dan Kompleksitas Teks
Tafsir maqāṣidī menjadikan moderasi sebagai tujuan aksiologis. Ayat-ayat tentang kebebasan beragama dan larangan memaksakan keyakinan menjadi fondasi teologis toleransi. Ini sangat penting dalam konteks Indonesia.
Namun teks Al-Qur’an juga memuat ayat-ayat polemis yang lahir dalam konteks konflik historis. Tantangannya adalah bagaimana menjaga konsistensi hermeneutis: apakah semua ayat dibaca melalui lensa kemaslahatan universal? Jika ya, bagaimana memastikan bahwa pembacaan tersebut tidak mereduksi kompleksitas semantik teks?
Dalam hermeneutika modern, dialog antara teks dan konteks bersifat dua arah. Tafsir maqāṣidī perlu memperjelas mekanisme dialog ini agar tidak terkesan bahwa konteks sosial kontemporer sepenuhnya menentukan arah pembacaan.
Menuju Penguatan Metodologis
Dengan segala hormat kepada guru, saya melihat setidaknya tiga agenda penguatan yang dapat dipertimbangkan, pertama: Perumusan Tahapan Operasional Tafsir Maqāṣidi, mulai dari analisis linguistik, kajian asbāb al-nuzūl, intertekstualitas, hingga induksi maqāṣid secara sistematis; kedua: Penegasan Kriteria Penentuan Maṣlaḥah, mengacu pada klasifikasi klasik dan reformulasi modern agar tidak terjebak pada intuisi normatif. Dan ketiga: Artikulasi Epistemologis yang Lebih Tegas, yaitu dengan menjelaskan posisi tafsir maqāṣidī dalam spektrum pemikiran maqāṣid global.
Langkah-langkah ini bukan untuk mengurangi daya progresif tafsir maqāṣidī, melainkan untuk menjadikannya lebih tahan uji secara akademik.
Kritik sebagai Bentuk Kesetiaan Ilmiah
Dalam tradisi Islam, perbedaan pendapat adalah bagian dari dinamika ijtihad. Kritik yang santun bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan ekspresi kesetiaan terhadap ilmu. Tafsir maqāṣidī adalah tawaran penting bagi masa depan studi Al-Qur’an di Indonesia. Ia menghadirkan visi humanistik, inklusif, dan kontekstual.
Namun agar benar-benar menjadi falsafah al-tafsir dan proyek peradaban, ia memerlukan penguatan metodologi yang lebih rinci dan transparan. Moderasi Islam memang keniscayaan etis, tetapi ia harus berdiri di atas fondasi epistemologis yang kokoh.
Sebagai murid, saya meyakini bahwa guru besar selalu terbuka terhadap dialog ilmiah. Kritik ini lahir bukan dari keinginan meruntuhkan, tetapi dari harapan agar bangunan tafsir maqāṣidī semakin tegak dan berkelanjutan—setia pada teks, peka terhadap konteks, dan kokoh secara metodologis.
Wa Allāhu a‘lam bi al-ṣawāb.
Lufaefi, M.Ag.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






