Peralihan Departemen 'Pertahanan' ke 'Perang' di Amerika Serikat: Keamanan Internasional Terancam?

Amerika Serikat dikenal sebagai negara adidaya yang lahir dari kemenangan besar dalam Perang Dunia II. Dengan kekuatan militer dan ekonomi yang masif, serta jaringan diplomatik yang menjangkau hampir seluruh belahan dunia, negeri ini menempati posisi sentral dalam penentuan arah keamanan global.
Setiap perubahan kebijakan luar negeri Amerika Serikat selalu menimbulkan getaran politik internasional—kadang dijadikan acuan, kadang dipandang ancaman. Tak heran bila dunia selalu menaruh sorotan tajam terhadap dinamika politik dan pertahanan negeri Paman Sam.
Belakangan, muncul ide kontroversial dari Donald Trump tentang pergantian nama Departemen Pertahanan (Department of Defense) menjadi Departemen Perang (Department of War). Trump beralasan bahwa istilah “perang” dapat menghidupkan kembali semangat kemenangan dan ketegasan nasionalisme Amerika.
Sekilas, usulan ini mungkin terdengar seperti gimmick politik biasa. Namun, di balik permainan kata itu tersimpan makna simbolik yang tidak bisa disepelekan. Sebab dalam politik, bahasa adalah instrumen kekuasaan—ia dapat membentuk cara berpikir, menjustifikasi tindakan, dan menggeser arah kebijakan negara.
Maka, pertanyaannya: apakah usulan ini hanya pergantian nama tanpa konsekuensi substansi, atau justru menandai perubahan orientasi strategis Amerika Serikat yang lebih agresif?
Dari “Perang” ke “Pertahanan”, dan Kini Kembali Lagi?
Secara historis, nama Departemen Pertahanan Amerika Serikat lahir dari konteks yang sangat politis. Sebelum tahun 1949, lembaga ini bernama Department of War—sebuah istilah yang merepresentasikan kondisi global saat itu, ketika mobilisasi militer dan operasi peperangan menjadi bagian dari rutinitas negara.
Namun setelah Perang Dunia II usai, Amerika Serikat berusaha menampilkan diri sebagai pemimpin dunia yang tidak lagi berorientasi pada ekspansi militer. Penggantian nama menjadi Department of Defense pada 1949 bukan sekadar keputusan administratif, melainkan upaya simbolik untuk menunjukkan bahwa kekuatan militer Amerika digunakan demi melindungi, bukan menyerang.
Kini, tujuh dekade kemudian, gagasan untuk menghidupkan kembali istilah “Department of War” justru memunculkan tanda tanya besar. Dunia membaca gejala kembalinya politik agresif yang pernah mendominasi masa perang dingin.
Sebagian kalangan menganggap ini hanyalah strategi politik domestik untuk memanaskan nasionalisme, tetapi bagi sebagian lain, ini bisa menjadi sinyal perubahan arah kebijakan luar negeri Amerika Serikat.
Apakah ini tanda bahwa Washington ingin kembali menegaskan kekuatan militernya secara ofensif? Atau hanya nostalgia simbolik tanpa perubahan nyata dalam kebijakan?
Baca Juga: Donald Trump Tiba di Israel, Hamas Bebaskan Tujuh Sandera di Tengah Gencatan Senjata Gaza
Sekadar Nama atau Cerminan Substansi?
Bagi sebagian pengamat, pergantian nama tidak akan mempengaruhi struktur dasar kebijakan pertahanan Amerika Serikat. Sistem checks and balances di Kongres, opini publik, serta tekanan lembaga internasional dianggap cukup kuat untuk mencegah penyimpangan militer. Namun pandangan ini tampak terlalu optimistik, bahkan cenderung menutup mata terhadap kekuatan bahasa dalam politik.
Dalam hubungan internasional, simbol bukanlah hal yang netral. Nama lembaga, istilah kebijakan, hingga narasi publik dapat membentuk persepsi global dan legitimasi tindakan. Ketika suatu negara memiliki lembaga bernama “Departemen Perang”, maka yang dibangun bukan hanya institusi militer, tetapi juga paradigma agresi. Orientasi ini bisa mempengaruhi logika kebijakan luar negeri, dari yang semula defensif menjadi lebih konfrontatif.
Contoh paling jelas terlihat pasca serangan 9/11, ketika istilah “War on Terror” digunakan untuk melegitimasi invasi Amerika ke Afghanistan dan Irak. Kata “war” bukan sekadar label, tetapi menjadi alat ideologis untuk menormalisasi penggunaan kekuatan militer yang sebelumnya sulit dibenarkan. Maka, perubahan nama dari “pertahanan” ke “perang” bukan hanya urusan semantik; ia bisa menjadi pintu masuk untuk menormalkan kembali cara pandang militeristik dalam diplomasi Amerika.
Implikasi bagi Keamanan Internasional
Dari perspektif global, perubahan istilah ini berpotensi mengguncang tatanan keamanan internasional. Negara-negara sekutu seperti anggota NATO mungkin menafsirkan langkah ini sebagai sinyal kesiapan Amerika untuk memperkuat operasi militer kolektif, terutama di kawasan Eropa Timur dan Indo-Pasifik.
Namun di sisi lain, negara-negara pesaing seperti Rusia dan Tiongkok bisa menilai perubahan ini sebagai indikasi agresivitas. Dalam teori keamanan internasional, hal ini dikenal sebagai security dilemma: ketika satu negara memperkuat pertahanannya, negara lain merasa terancam dan merespons dengan tindakan serupa. Akibatnya, dunia bisa masuk ke dalam spiral ketegangan baru.
Lebih jauh, kembalinya istilah “perang” juga dapat mempengaruhi norma hukum internasional. Selama ini, penggunaan kekuatan militer diatur oleh Piagam PBB dan prinsip-prinsip hukum humaniter.
Namun ketika istilah “war” dinormalisasi, batas moral dan legal tentang kapan negara boleh menggunakan kekerasan bisa semakin kabur. Dunia pernah melihat bagaimana istilah semacam itu menjadi pembenaran bagi intervensi sepihak yang meninggalkan luka panjang di Timur Tengah dan Asia Tengah.
Amerika Serikat adalah negara dengan kekuatan simbol dan pengaruh global yang luar biasa. Setiap gestur politiknya selalu memiliki gema internasional. Karena itu, usulan pergantian nama ini bukan hanya soal pencitraan atau retorika kampanye, melainkan sinyal tentang arah politik luar negeri dan postur pertahanan yang akan datang.
Baca Juga: Trump Ancam Terapkan Tarif 100 Persen untuk Impor dari China Mulai 1 November
Pada akhirnya, politik bukan hanya tentang kebijakan, tapi juga tentang makna. Bahasa yang digunakan dalam politik menciptakan persepsi, dan persepsi bisa berubah menjadi tindakan. Pergantian dari “pertahanan” ke “perang” dapat menjadi langkah kecil yang mengarah pada normalisasi kekuatan militer sebagai instrumen utama diplomasi. Jika ini terjadi, keamanan internasional akan semakin rapuh, dan diplomasi akan kembali dibayangi oleh logika konfrontasi.
Amerika Serikat, sebagai negara dengan tanggung jawab global, seharusnya menyadari bahwa kekuatan sejati tidak diukur dari kemampuan menyerang, melainkan dari kemampuan menahan diri. Menjaga istilah “pertahanan” bukan berarti kelemahan, melainkan komitmen pada stabilitas dan perdamaian dunia yang semakin rapuh.
Penulis: Firdausi Az-zahra, Mahasiswi Hubungan Internasional, FISIP UIN Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








