Akurat

Program Pemutihan BPJS Kesehatan 2026: Syarat, Mekanisme, dan Cara Daftarnya

Titania Isnaenin | 24 Januari 2026, 22:31 WIB
Program Pemutihan BPJS Kesehatan 2026: Syarat, Mekanisme, dan Cara Daftarnya

AKURAT.CO Program pemutihan BPJS Kesehatan 2026 menjadi harapan bagi banyak peserta untuk menghapus tunggakan iuran dan mengaktifkan kembali kepesertaan​. ​

Meskipun istilah "pemutihan" tidak digunakan secara resmi, ada mekanisme kebijakan yang bisa meringankan atau bahkan menghapus kewajiban tunggakan.

​Berikut syarat dan cara mendaftar untuk mekanisme penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan di tahun 2026.

Mekanisme Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan

​Terdapat dua mekanisme utama yang berfungsi menyerupai pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

1. Peralihan Status Kepesertaan ke PBI

​Mekanisme pertama adalah peralihan status kepesertaan dari Mandiri (Peserta Bukan Penerima Upah/Pekerja Bukan Penerima Upah atau Bukan Pekerja) menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). ​

Dalam skema ini, seluruh tunggakan iuran peserta akan dihapuskan karena iuran selanjutnya akan ditanggung oleh pemerintah.

2. Batas Maksimal Tagihan 24 Bulan

​Mekanisme kedua berlaku bagi peserta mandiri yang menunggak iuran. ​BPJS Kesehatan menetapkan batas maksimal tagihan iuran selama 24 bulan terakhir.

​Ini berarti, meskipun tunggakan telah terjadi lebih dari dua tahun, peserta hanya perlu melunasi iuran maksimal 24 bulan dan sisa tunggakan di luar periode tersebut tidak perlu dibayarkan.

Syarat dan Cara Mendaftar untuk Penghapusan Tunggakan

​Untuk mendapatkan penghapusan tunggakan melalui mekanisme peralihan status ke PBI, ada beberapa syarat dan cara pendaftaran yang perlu diperhatikan.

Syarat Utama Penerima Penghapusan Tunggakan

  • ​Peserta harus termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
  • ​Peserta perlu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • ​Selain itu, peserta yang beralih ke PBI dan peserta dari kalangan tidak mampu juga menjadi syarat penerima penghapusan tunggakan.
  • ​Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi oleh Pemerintah Daerah juga termasuk dalam kriteria.

Cara Mendaftar sebagai PBI

  • Melalui Aplikasi "Cek Bansos"
  • ​Unduh aplikasi resmi Kementerian Sosial.
  • ​Daftar dengan mengisi data yang diminta.
  • ​Gunakan fitur "Daftar Usulan" untuk mengajukan diri agar masuk ke dalam DTSEN.
  • ​Sertakan foto rumah dan kondisi ekonomi sebagai bukti pendukung.

Melalui Kelurahan/Desa

  • ​Datangi kantor kelurahan atau desa setempat.
  • ​Sampaikan keinginan untuk diajukan sebagai peserta PBI karena ketidakmampuan membayar iuran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.