Polusi Udara: KIP Bakal Putus Data Emisi Dua PLTU

AKURAT.CO Komisi Informasi Pusat (KIP) bakal memutus data emisi PLTU Suralaya di Cilegon, Banten dan PLTU Ombilin, di Padang, Sumatra Barat, untuk dibuka ke publik atau tidak. Putusan yang dibacakan pada Senin (16/10/2023), berkaitan dengan penanganan polusi udara yang melanda Jabodetabek.
Keterbukaan data diyakini bakal menunjukkan ada atau tidaknya kontribusi kedua PLTU tersebut pada polusi udara. Terlebih, Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pemilik kedua PLTU itu selalu menolak permohonan keterbukaan data emisi.
"Transparansi Informasi data emisi PLTU menjadi kunci utama pengendalian pencemaran udara. (Keterbukaan ini) juga menjadi dasar agar masyarakat bisa memonitor emisi yang dikeluarkan PLTU batu bara yang menjadi salah satu sumber pencemar udara dominan," kata Pengampanye Iklim dan Energi Greenpeace, Bondan Andriyanu, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu, (15/10/2023).
Baca Juga: Liquid Tree, Inovasi Pohon Cair Untuk Mengurangi Polusi
Bondan mengatakan, keberadaan data emisi di PLTU Suralaya dan PLTU Ombilin itu bisa menjadi landasan agar pemerintah bisa segera melakukan transisi energi. "Mengingat dampak emisinya bagi lingkungan dan kesehatan," kata Bondan.
Sengketa keterbukaan informasi data emisi ini dimohonkan pegiat isu lingkungan Margaretha Quina, pada 18 November 2022 yang lalu. Margaretha mengajukan permohonan informasi hasil pemantauan emisi dan laporan pengelolaan FABA PLTU Suralaya 1-8 dan PLTU Ombilin kepada PLN melalui website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sebulan berselang, permohonan itu tak direspons. Margaretha lantas mengirim surat permohonan informasi itu langsung ke Direktur Utama PLN pada 28 Desember 2022. Surat itu malah tak berbalas.
Baca Juga: Tekan Polusi Jakarta, Erick Tanam 100 Ribu Pohon Lewat Program Gotong Royong Boyong Pohon
Akhirnya Margaretha mendaftarkan sengketa informasi ini ke KIP. Hingga sidang ketiga, PLN menyatakan tidak bisa membuka data emisi yang dimohonkan.
PLN menyatakan data itu merupakan informasi rahasia dagang yang tidak ada kaitan langsung dengan kebijakan publik. PLN khawatir data itu digunakan pihak tak berwenang dan disalahgunakan.
Selain permohonan Margaretha, saat ini terdapat tiga permintaan keterbukaan informasi oleh masyarakat terhadap berbagai institusi pemerintah.
Baca Juga: Strategi China Atasi Polusi Udara Bikin Indonesia Kena Getahnya
Selain PLN, sejumlah institusi pemerintah yang didesak membuka data adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan berbagai instansi
pemerintahan lain.
Permohonan ini terkait dengan informasi perizinan, pemantauan lingkungan, penegakan sanksi, peraturan baku mutu, hingga data emisi dari beberapa PLTU batu bara di Indonesia.
Pegiat isu energi dari Trend Asia, Novita Indri, mengatakan pemerintah seolah-olah membela institusi-institusi itu untuk tak membuka data. Pemerintah gencar berkampnaye bahwa kontribusi PLTU minim terhadap polusi udara.
Baca Juga: Ini Saran Ombudsman Ke Pemerintah Soal Polusi Udara
"Mereka (pemerintah) bilang bahwa kontribusi polusi PLTU kecil. Justru warga yang disalahkan atas kontribusi dari transportasi. Namun, ketika ditantang membuka informasi soal emisi PLTU, mereka malah menolak dengan alasan rahasia dagang dan kekhawatiran penolakan PLTU," kata Novita.
Menurut dia, terlalu sering warga dikerdilkan dan dirahasiakan dari informasi penting. "Pemerintah seharusnya belajar bahwa demokrasi yang sehat tidak mungkin terjadi tanpa transparansi dan partisipasi masyarakat," ujar Novita.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







