Akurat

Kejati DKI Ungkap Keberhasilan PT Pos Selamatkan Aset Negara

Wahyu SK | 25 Agustus 2023, 10:00 WIB
Kejati DKI Ungkap Keberhasilan PT Pos Selamatkan Aset Negara

 

AKURAT.CO Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan apresiasi pada PT Pos Indonesia (Persero) atas keberhasilan menyelamatkan aset berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 999 yang terletak di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.

Keberhasilan menyelamatkan aset negara tidak terlepas dari kemauan dan keterbukaan PT Pos Indonesia mengandeng Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Jika tidak diselamatkan aset milik perusahaan plat merah tersebut, bisa saja menyebabkan negara mengalami kerugian yang ditaksir puluhan bahkan ratusan miliaran rupiah.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, menyampaikan, ini menjadi momen bersejarah. Di mana upaya pemulihan aset nasional berkolaborasi dengan Kejagung dalam pemulihan aset PT Pos Indonesia yang diadakan pada Kamis (24/8/2023) di Kantor Cabang Pembantu Cikini, Jalan Cikini Raya Nomor 3-5, Menteng.

"Aset tersebut yakni Kantor Pos Cabang Pembantu Cikini telah berhasil dikembalikan kepada PT Pos Indonesia (Persero) setelah upaya pemulihan yang berhasil," katanya kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).

Reda menyatakan bahwa pentingnya menjaga aset-aset negara untuk mencegah kerugian keuangan negara. Selain itu, mereka juga menunjukkan keterlibatan Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021.

"Kejaksaan siap membantu entitas seperti PT Pos Indonesia dalam masalah hukum terkait perdata dan tata usaha negara," ujarnya.

Kajati DKI Jakarta berharap, PT Pos Indonesia harus menjadikan pelajaran dan PT Pos berkewajiban untuk selalu menjaga aset PT Pos lainnya yang merupakan milik negara, sehingga tidak merugikan keuangan negara.

"Dengan dikembalikannya aset PT Pos ini dapat semakin meningkatkan kinerja pelayanannya," ujar mantan Kajati Banten ini.

Selain itu, Reda juga mengapresiasi Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta, Setiawan Budi Cahyono, dan seluruh pihak yang telah memberikan dukungan atas terealisasinya serah terima barang milik negara ini.

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Pos Indonesia (Persero), Endy Pattia R, menyampaikan terima kasihnya atas bantuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

Dia menyampaikan apresiasi kepada Kejati DKI Jakarta yang telah berhasil mengembalikan aset PT Pos Indonesia.

Endy Pattia R menyatakan bahwa proses pendampingan pemulihan aset berjalan efektif dan efisien berkat kerja sama yang baik.

Selanjutnya, Syaifudin Tagamal selaku Kepala PPA Kejagung menganggap kolaborasi antara PT Pos Indonesia dan Kejati DKI Jakarta sebagai sinergi yang luar biasa.

Dia menjelaskan bahwa melalui pendekatan formal dan informal, aset PT Pos Indonesia di KCP Cikini dapat pulih kembali.

Tagamal berharap aset yang telah berhasil dikembalikan ini akan dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung kinerja PT Pos Indonesia di masa mendatang.

Agenda utama acara ini meliputi penyerahan pemulihan aset Kantor Cabang Pembantu Cikini serta pemberian penghargaan kepada pihak yang terlibat dalam proses pemulihan tersebut.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK