Akurat Logo

15 Bakal Caleg Mantan Napi Korupsi, ICW: Baru Klaster DPR

Citra Puspitaningrum | 27 Agustus 2023, 22:42 WIB
15 Bakal Caleg Mantan Napi Korupsi, ICW: Baru Klaster DPR

 

AKURAT.CO Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat temuan 12 bakal caleg Pemilu 2024 yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi.

Tak sampai di situ, ICW juga menemukan tiga nama lain menambah daftar bakal caleg mantan napi korupsi. Dengan tambahan tiga nama, secara keseluruhan ada 15 bakal caleg yang merupakan mantan napi korupsi.

"Per hari Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bakal caleg berjumlah 15 orang," tulis keterangan resmi ICW, dikutip Minggu (27/8/2023).

Baca Juga: Tak Patuh LHKPN, ICW Akan Laporkan 12 Anggota MKD

Bakal caleg tersebut dari calon anggota DPR RI dan DPD RI yang telah terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang dipublikasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 19 Agustus 2023.

ICW memaparkan tiga nama tambahan. Pertama, Ismeth Abdullah yang merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan mobil kebakaran, mantan gubernur Kepulauan Riau.

Kedua, Budi Antoni Aljufri dari Partai Nasdem yang merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara suap ketua Mahkamah Konstitusi, mantan bupati Empat Lawang.

Baca Juga: Eks Napi Koruptor Bisa Nyaleg, ICW: Ketua KPU Tebar Informasi Sesat!

Terakhir, Eep Hidayat dari Partai Nasdem yang merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan (PBB) Kabupaten Subang, mantan bupati Subang.

ICW menegaskan temuan bakal caleg mantan narapidana korupsi tidak tertutup kemungkinan banyak kasus serupa dari DCS bakal caleg DPRD kota, kabupaten atau provinsi.

"Penting diingat yang ICW lansir baru klaster DPR RI, bukan tidak mungkin ada banyak nama mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, baik level kota, kabupaten maupun provinsi," tulis ICW.

Adapun, 12 nama bakal caleg eks koruptor yang dihimpun ICW yaitu ada nama Abdillah, bacaleg Nasdem dari Dapil Sumatra Utara I (korupsi pengadaan mobil damkar dan penyelewengan dana APBD); Abdullah Puteh, bacaleg Nasdem Dapil Aceh II (korupsi pembelian dua helikopter saat menjadi gubernur Aceh); Susno Duadji, bacaleg PKB Dapil Sumatra Selatan II (korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari).

Kemudian Nurdin Halid, bacaleg Golkar Dapil Sulawesi Selatan II (korupsi distribusi minyak goreng Bulog); Rahudman Harahap, bacaleg Nasdem Dapil Sumatra Utara I (korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi sekda Tapanuli Selatan); Al Amin Nasution, bacaleg PDIP Dapil Jawa Tengah VII (menerima suap dari Sekda Kabupaten Bintan, Azirwan, untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Bintan).

Selanjutnya, Rokhmin Dahuri tercatat sebagai bacaleg PDIP Dapil Jawa Barat VIII (korupsi dana nonbujeter Kementerian Kelautan dan Perikanan); Patrice Rio Capella, caleg DPD-Bengkulu 10 (menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh kejaksaan); Dody Rondonuwu, caleg DPD Kalimantan Timur (korupsi dana asuransi 25 anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 saat masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang.

Data ICW selanjutnya ada nama Emir Moeis, caleg DPD Kalimantan Timur (kasus suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, tahun 2004); Irman Gusman, caleg DPD Sumatra Barat (kasus suap impor gula oleh Perum Bulog); Cinde Laras Yulianto, caleg DPD Yogyakarta (korupsi dana purnatugas Rp3 miliar).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.