Tak Patuh LHKPN, ICW Akan Laporkan 12 Anggota MKD

AKURAT.CO Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar komposisi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dirombak ulang. Hal tersebut menyusul banyaknya yang tidak patuh melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain mendesak agar dilakukan perombakan ulang, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan, ICW bakal melaporkan mereka yang tidak patuh dengan dugaan pelanggaran etik.
"Berdasarkan pemantauan, dari 17 anggota MKD, 12 orang di antaranya diketahui tidak patuh melaporkan LHKPN dalam rentang waktu 2019-2022," katanya kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Ini artinya, sebagian besar atau lebih dari 70 persen mereka terbukti mengabaikan kewajiban hukum. Temuan ini bertolak belakang dengan tujuan pembentukan MKD yang tercantum dalam Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yakni untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat lembaga legislatif.
"Bagaimana mungkin MKD akan mampu menjalankan mandat itu jika anggotanya saja bermasalah dalam hal kepatuhan hukum," kata dia.
Adapun konteks pelanggaran hukum yang dimaksud tertera dalam Pasal 5 Angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU 28/99) juga Pasal 4 Ayat 1 dan 3 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Dua aturan itu memandatkan kepada setiap penyelenggara negara, termasuk anggota DPR, untuk secara berkala melaporkan harta kekayaannya selama menjabat kepada KPK dan paling lambat dilaporkan pada tanggal 31 Maret tahun selanjutnya. Pada faktanya, peraturan yang dibuat, salah satunya oleh lembaga legislatif, justru diingkari oleh mereka sendiri.
Sedangkan indikasi pelanggaran kode etik tercantum dalam Pasal 2 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.
"Di sana disebut bahwa anggota DPR wajib mematuhi hukum dan bersedia untuk diawasi oleh masyarakat. Kepatuhan hukum dalam hal ini merujuk pada UU 28/99 dan ketidakpatuhan pelaporan LHKPN dapat pula dipandang sebagai upaya menolak pengawasan masyarakat terhadap harta kekayaannya. Kombinasi pelanggaran hukum dan etik seperti ini mestinya segera ditindaklanjuti, bukan justru didiamkan begitu saja, apalagi terjadi di nomenklatur DPR yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika."
Dijelaskan Kurnia, soal ketidakpatuhan pelaporan LHKPN yang ICW maksud terdiri dari empat jenis. Pertama, terlambat dalam melaporkan. Bagian ini berpijak pada Pasal 4 ayat (4) PerKPK 2/20 yang menyebutkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN jatuh pada tanggal 31 Maret tahun selanjutnya. Kedua, tidak secara berkala melaporkan. Untuk konteks ini terdapat dalam Pasal 4 ayat (3) PerKPK 2/20 terkait keberkalaan LHKPN setiap tahun selama menjabat sebagai penyelenggara negara. Ketiga, kombinasi antara terlambat dan tidak melaporkan secara berkala. Keempat, tidak melaporkan sama sekali sejak tahun 2019 sampai 2022.
ICW sendiri pada pertengahan April lalu telah melaporkan 55 orang Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik karena mereka diketahui tidak patuh dalam melaporkan LHKPN.
Namun, lebih dari dua bulan pasca pelaporan tersebut praktis tidak ada tindak lanjut yang dilakukan oleh MKD. Padahal, bukti yang diserahkan sudah terang benderang dan langsung berasal dari sumber primer, yakni laman website LHKPN KPK. Ini mengartikan MKD melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum dan etik anggota DPR.
"Dikaitkan dengan pelaporan ICW terhadap puluhan Pimpinan AKD DPR RI, maka menjadi wajar jika kemudian MKD tidak menindaklanjutinya. Sebab, integritas anggotanya saja masih dipenuhi dengan permasalahan."
Dalam waktu yang tidak lama lagi, kata dia, ICW akan melaporkan 12 orang anggota MKD DPR RI ke instansinya sendiri atas dugaan pelanggaran kode etik karena turut tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, dalam hal ini kepatuhan LHKPN.
"ICW mendesak agar Mahkamah Kehormatan Dewan menindaklanjuti laporan ICW terhadap 55 orang pimpinan Alat Kelengkapan Dewan DPR dengan memanggil, memeriksa dan menjatuhkan sanksi," ujar Kurnia.
Selain itu, partai politik juga harus segera mengganti anggotanya di MKD yang diketahui tidak patuh melaporkan LHKPN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





