Akurat

Benarkah Bersistem Presidensial?

Khaerul S | 18 November 2019, 14:44 WIB
Benarkah Bersistem Presidensial?

AKURAT.CO, Ketika menerima para pemimpin Majelis Permusyawaratan Rakyat bersilaturrahim ke kantornya, Ketua Umum Partai Nasdem Suryo Paloh menegaskan perlunya amandemen menyeluruh terhadap UUD 1945. Selain itu, Paloh juga menghendaki untuk mempertegas dan memperkuat sistem presidensial dalam kekuasaan.

Menarik dipersoalkan apakah Indonesia menganut sistem presidensial? Ataukah semi-presidensial? Jika ya, bagaimana praktik yang berlangsung selama ini? Jika tidak, lalu sistem apa yang dianut Indoensia?

Sistem presidensial sering dikontraskan dengan sistem parlementer. Tapi sistem ini jelas tidak dianut Indonesia. Jika sistem parlementer sering mengacu ke gaya Wesminster di Inggris, sementara sistem presidensial umumnya mengacu ke gaya Amerika Serikat.

Presidensial dan Semi-Presidensial

Sistem presidensial memiliki sejumlah karekteristik, di antaranya: [1] kepala pemerintahan adalah juga kepala negara; [2] presiden merupakan eksekutif tunggal; [3] anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan di pemerintahan dan begitu juga sebaliknya; [4] tidak ada peleburan bagian eksekutif dan legislatif seperti dalam sebuah parlemen; [5] presiden tidak dapat membubarkan atau memaksa parlemen; [6] eksekutif bertanggungjawab langsung kepada para pemilih; [7] tidak ada fokus kekuasaan dalam sistem politik.

Di samping itu, dikenal pula sistem semi-presidensial. Sistem ini terkadang disebut sistem persilangan. Prancis dan Finlandia, msalnya, sedang menerapkan sistem ini dalam pemerintahan mereka. Pada dekade-dekade terakhir ini juga banyak diadopsi oleh negara-negara bekas komunis dengan praktik yang relatif beragam

Menurut Heywood (2011), di dalam sistem semi-presidensial terdapat sebuah “eksekutif ganda” di mana seorang presiden yang dipilih secara terpisah bekerja bersama dengan seorang perdana menteri dan kabinet yang diambil dari – dan bertanggung jawab kepada – Majelis Nasional.

Sistem semi-presidensial dapat berjalan bergantung pada sebuah keseimbangan yang sulit antara otoritas dan popularitas personal dari sang presiden, di satu sisi, dan kerumitan politik dari Majelis Nasional, di sisi lain.

Bagaimana dengan Indonesia?

Sistem pemerintahan macam apa yang diterapkan di Indonesia? Sistem presidensial (murni) jelas tidak. Semi-presidensial juga tidak. Sistem parlementer jelas bukan.

Menarik, studi dari ahli sejarah konstitusi Universitas Indonesia Ananda Kusuma (2011). Menurutnya, sebelum amandemen UUD 1945, sistem pemerintahan merupakan hasil konstruksi pemikiran yang mendalam oleh para perintis kemerdekaan di BPUPK (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan) dan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Mereka menyusun dan mengajukan apa yang disebut “Sistem Sendiri” untuk sistem pemerintahan Indonesia. Ia dipandang sebagai sistem yang demokratis dan diharapkan dapat menghilangkan kelemahan baik dalam sistem presidensial (model Amerika Serikat) maupun pada kelemahan model Westminster di Inggris.

Istilah “Sistem Sendiri” digunakan para pendiri negara, ketika itu, karena “sistem campuran” (mixed system atau hybrid system),  “sistem semi-presidensial”, dan “sistem semi-parlementer” belum terlalu dikenal atau mungkin belum muncul. Setelah amandemen UUD 1945, “sistem sendiri” diganti dengan “sistem presidensial versi Indonesia”, walau kemudian tak terlalu jelas sosoknya.

Menurut Kusuma, para penyusun UUD 1945 (framers of the Constitution) dengan sadar menyusun UUD yang khas Indonesia, tanpa trias politika. Asas yang dipakai adalah “pembagian kekuasaan yang tidak ketat” (partial separation of powers) bukan pure separation of powers seperti di Amerika Serikat.

Lalu, asas fusion of powers (penggabungan/peleburan kekuasaan) juga tidak digunakan. Bagi penyusun UUD 1945 bahwa baik sistem presidensial (murni) maupun parlementer dipandang kurang relevan diterapkan di Indonesia.

Begitulah. Sangat menarik, ternyata para tokoh penyusun UUD 1945 ketika itu mengajukan apa yang mereka sebut “sistem sendiri”. Sungguh sebuah hasil kreasi dan perenungan yang mendalam. Tidak terjebak pada “pakem” presidensial maupun parlementer. Bukan pula dari sekadar hasil meniru dan membeo.

Kalau saat ini diklaim bahwa desain dan praktik pemerintahan kita bersistem  “presidensial versi Indonensia”, tetapi sesungguhnya mengisyaratkan sesuatu yang tidak jelas. UUD 1945 hasil amandemen lebih berkehendak ke presidensial, namun praktik kekuasaan justru tidak ada ketegasan soal presidensial itu.

Banyak hal yang seharusnya menjadi kewenangan presiden –atau eksekutif saja– tetapi parlemen ikut terlibat di dalamnya. Seringkali pula ada tarik-menarik kepentingan antara presiden dan parlemen. Salah satu contohnya adalah dalam kasus promosi Budi Gunawan menjadi (calon) Kapolri beberapa tahun lalu. Banyak hal sangat membingungkan dalam konteks ini.

MPR hasil Pemilu 2019 perlu memperjelas soal sosok sistem pemerintahan kita agar tidak mengambang dan terkesan banci seperti saat ini. Untuk itu, MPR perlu melakukan amandemen kembali terhadap UUD 1945 – bisa terbatas bisa pula menyeluruh. Namun, mesti melibatkan berbagai bidang keahlian denga para pakar yang benar-benar kompeten dan mumpuni. Wallahu ‘alam. []

               

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
K
Editor
Khaerul S