Akurat Logo

Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Dibahas DPR, Kemenhaj Dorong Penguatan BPKH

Moehamad Dheny Permana | 15 Oktober 2026, 14:18 WIB
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Dibahas DPR, Kemenhaj Dorong Penguatan BPKH
Menteri Haji dan Umrah Mochamad, Irfan Yusuf.

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong penguatan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Penguatan tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan nilai manfaat dana haji sekaligus menekan risiko investasi.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad, Irfan Yusuf, menegaskan, dana haji harus dikelola dengan prinsip restricted fund, yakni dana yang penggunaannya dikhususkan untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji.

“Harapan kita lebih pada penguatan peran BPKH, sekaligus kita ingin bahwa dana itu menjadi restricted fund, artinya dana haji ya untuk haji, tidak keluar dari haji,” kata Irfan Yusuf saat menjadi pembicara kunci dalam 8th International Hajj Fund Forum di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Menteri yang akrab disapa Gus Irfan itu menilai pola pengelolaan dana haji perlu ditinjau kembali agar dana yang dihimpun dapat memberikan manfaat lebih besar bagi jemaah, baik yang akan berangkat maupun yang masih dalam masa tunggu.

Gus Irfan menjelaskan, salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan dana haji adalah diversifikasi investasi.

Strategi ini diperlukan untuk menyebar risiko sekaligus membuka peluang memperoleh nilai manfaat yang lebih optimal.

“Kita harapkan bisa lebih terpencar, pertama untuk mengurangi risiko, kemudian yang kedua tentu mencarikan nilai-nilai manfaat yang lebih besar daripada di satu titik tadi,” ujarnya.

Menurut Gus Irfan, gagasan tersebut menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang saat ini tengah berlangsung di DPR RI.

Baca Juga: 60 Persen Parpol Disebut Dukung Hak Angket Ijazah Gibran, Begini Hitung-hitungan Politiknya

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.