Akurat Logo

Syarat Ikut Pilpres Harus Dievaluasi, Bakal Dibahas Panja RUU Pemilu

Putri Dinda Permata Sari | 12 Oktober 2026, 22:19 WIB
Syarat Ikut Pilpres Harus Dievaluasi, Bakal Dibahas Panja RUU Pemilu
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyebut polemik pencalonan peserta Pilpres 2024 perlu dijadikan bahan perbaikan regulasi. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Sistem penyelenggaraan pemilu, terutama persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, dinilai harus dievaluasi. Menyusul polemik dugaan penyisipan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 pada Pilpres 2024.

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, memandang persoalan yang mencuat dalam polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 perlu dijadikan bahan perbaikan regulasi. Agar persoalan serupa tidak terulang pada pemilu-pemilu mendatang.

Menurutnya, evaluasi dapat dilakukan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang menjadi ruang untuk meninjau kembali aturan dan mekanisme penyelenggaraan pemilu.

"Saya tadinya sebetulnya lebih tertarik kita bicara ke depan, ya, dalam konteks evaluasi penyelenggaraan pemilu, khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden, khususnya lagi soal syarat," kata Doli, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Menurutnya, persoalan penyusunan PKPU semestinya tidak hanya berakhir pada perdebatan mengenai siapa yang memasukkan pasal yang dipermasalahkan. Lebih jauh, polemik tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme pembentukan aturan yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu.

Doli menilai PKPU sebagai peraturan turunan harus tetap selaras dengan ketentuan undang-undang. Kewenangan membentuk PKPU berada di tangan KPU, sedangkan DPR bersama pemerintah bertugas membentuk undang-undang.

"PKPU, Perbawaslu itu adalah turunan dari peraturan yang lebih tinggi yaitu undang-undang. Pertama, tentu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," ujarnya.

Menurut Doli, konsultasi rancangan PKPU dengan DPR juga diperlukan, agar proses pembentukan regulasi diketahui publik.

Sebelum memasuki tahap konsultasi, rancangan peraturan tersebut semestinya melalui uji publik sehingga substansi yang diatur dapat diketahui dan dikritisi oleh pihak terkait.

Karena itu, Doli mengusulkan agar Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu untuk mengklarifikasi polemik tersebut, sekaligus menjadi bagian dari evaluasi ke depan.

Baca Juga: DPR Pastikan Partisipasi Publik Terbuka di RUU Pemilu

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.