Akurat Logo

DPR Pastikan Harmonisasi Aturan Tiga Kementerian Usai Perpres Ojol Terbit

Ayu Rachmaningtyas | 8 Oktober 2026, 19:56 WIB
DPR Pastikan Harmonisasi Aturan Tiga Kementerian Usai Perpres Ojol Terbit
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan keterangan pers terkait terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026). - Foto: Humas DPR

AKURAT.CO Aturan bagi ekosistem ojek online (ojol) kini resmi berpayung hukum, dan DPR RI memastikan pelaksanaannya berjalan selaras di tiga kementerian.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Sari Yuliati, bersama pemerintah mengumumkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Dasco menjelaskan, DPR dan pemerintah menyinkronkan serta mengharmonisasi berbagai ketentuan untuk menampung aspirasi pelaku ekosistem ojol yang telah lama menunggu kepastian.

"Agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online ini," ujarnya.

Dasco memaparkan pembagian kewenangan dalam perpres tersebut. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi pengampu, Kementerian Perhubungan mengatur angkutan orang beserta tarifnya, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur pengantaran barang dan makanan.

Baca Juga: Aturan Turunan Perpres Perlindungan Ojol Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyebut ketentuan biaya platform 8 persen telah berlaku sejak 1 Juli 2026 dan kini dikuatkan dalam perpres.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menambahkan bahwa peraturan menteri tentang biaya pengantaran barang dan makanan akan mengatur transparansi pembentukan harga oleh platform.

"Intinya adalah kita ingin pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan perpres ini, dan ada perlindungan juga yang lebih baik," jelas Nezar.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menyampaikan, aturan pelaksanaan dari kementerian terkait ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026.

Saat menutup konferensi pers, Dasco menegaskan bahwa banyaknya kementerian yang terlibat menuntut koordinasi yang rapi dalam penyusunan aturan turunan. Ia mengumumkan kesepakatan pembentukan forum bersama yang dipimpin Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.