Menteri PPPA Kawal Kasus Perundungan Anak di Tangsel, Pastikan Penanganan Sesuai Kebutuhan

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memastikan dugaan perundungan terhadap anak di sekolah internasional di Serpong, Tangerang Selatan, mendapat perhatian dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Kementerian PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan, untuk menindaklanjuti dugaan tersebut serta memastikan kondisi dan kebutuhan anak dan keluarganya.
Dia pun menghormati keputusan keluarga untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Meski demikian, akses terhadap layanan perlindungan dan pendampingan tetap terbuka bagi anak dan keluarga sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga: Larangan Perundungan dalam Islam, Dikecam dalam Al-Qur'an, Hadis dan Para Ulama
"Ketika anak dan keluarga membutuhkan bantuan, UPTD PPA siap hadir memberikan pendampingan sesuai kebutuhan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor ketika melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kekerasan terhadap anak," kata Arifah dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).
Dia menyatakan, setiap anak berhak mendapatkan rasa aman di lingkungan pendidikan. Karena itu, ketika ada dugaan kekerasan, penanganannya harus tetap mengutamakan keamanan, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak.
Korban dugaan perundungan mengalami kekerasan fisik, yang diduga dilakukan oleh sejumlah kakak kelas hingga mengalami luka. Pihak sekolah kemudian mempertemukan keluarga korban dengan pihak yang diduga terlibat untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut.
Selain dugaan perundungan, di lingkungan satuan pendidikan yang sama juga terdapat dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang sebelumnya telah ditangani dan mendapat pendampingan.
Baca Juga: Kepala Sekolah Rakyat Diminta Perkuat SOP, Cegah Potensi Perundungan hingga Intoleransi
"Dugaan perundungan terjadi pada 26 Agustus 2026 saat kegiatan Pramuka. UPTD PPA Kota Tangerang Selatan telah berkoordinasi dengan keluarga korban dan pihak sekolah untuk memastikan penanganan sesuai kondisi dan kebutuhan anak," ujarnya.
Arifah mengingatkan satuan pendidikan untuk tidak menganggap kekerasan sebagai bagian dari candaan atau dinamika pergaulan anak. Karena itu, sekolah perlu segera merespons setiap dugaan kekerasan, memastikan mekanisme pengaduan berjalan, dan memberikan ruang aman bagi anak untuk menyampaikan pengalaman serta meminta pertolongan.
"Sekolah harus menjadi tempat anak belajar, tumbuh, dan berkembang dengan aman. Kekerasan tidak boleh dibiarkan, apa pun bentuknya dan dengan alasan apa pun. Ketika muncul dugaan kekerasan, orang dewasa di sekitar anak harus segera mengambil langkah untuk melindungi dan membantu anak," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Prediksi Prancis vs Italia 3 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








