Akurat Logo

Pengusutan Kecelakaan KA Bekasi Jangan Berhenti pada Masinis

Ayu Rachmaningtyas | 30 September 2026, 16:08 WIB
Pengusutan Kecelakaan KA Bekasi Jangan Berhenti pada Masinis
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus.

AKURAT.CO Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, meminta pengusutan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur tidak berhenti pada penetapan masinis sebagai tersangka.

Ia mendorong penyidik menelusuri pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa kecelakaan yang menewaskan 16 orang tersebut.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka.

Lasarus mengatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan tersangka. Namun, ia meminta sejumlah temuan dalam laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turut didalami dalam proses hukum.

“Pertama tentu saya harus menghormati kewenangan penyidik. Subjektivitas penyidik itu dilindungi undang-undang, kami hormati,” kata Lasarus di Kompleks Parlemen, Rabu (30/9/2026).

“Kami tentu berharap tidak selesai pada masinis. Ya, karena laporan KNKT juga menyebutkan bahwa ada sinyal yang bermasalah,” sambungnya.

Menurut Lasarus, persoalan persinyalan perlu ditelusuri, termasuk pihak yang bertanggung jawab terhadap sistem tersebut.

Ia juga menyoroti persoalan komunikasi radio serta ketidaktaatan terhadap jadwal keberangkatan kereta yang disebut dalam temuan KNKT.

“Siapa yang bertanggung jawab terhadap sinyal ini? Itu kan bagian yang tidak terpisahkan. Ada komunikasi radio yang tidak berjalan dengan baik,” ujarnya.

“Padahal ada jeda waktu yang cukup. Kemudian ketidaktaatan jam keberangkatan kereta ini. Siapa yang ngatur? Ini juga adalah bagian dari temuan KNKT yang disampaikan kepada kami,” lanjut Lasarus.

Minta Seluruh Pihak Ditelusuri

Lasarus meminta seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut ditelusuri.

Menurutnya, proses hukum perlu dilakukan secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

“Dalam hal ini, dalam KUHP itu mengatakan, kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain itu adalah tindak pidana,” katanya.

“Jadi ini kalau menurut saya ini tindak kelalaian,” sambungnya.

Baca Juga: KPK Periksa Enam Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.