Pengusutan Kecelakaan KA Bekasi Jangan Berhenti pada Masinis

AKURAT.CO Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, meminta pengusutan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur tidak berhenti pada penetapan masinis sebagai tersangka.
Ia mendorong penyidik menelusuri pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa kecelakaan yang menewaskan 16 orang tersebut.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka.
Lasarus mengatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan tersangka. Namun, ia meminta sejumlah temuan dalam laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turut didalami dalam proses hukum.
“Pertama tentu saya harus menghormati kewenangan penyidik. Subjektivitas penyidik itu dilindungi undang-undang, kami hormati,” kata Lasarus di Kompleks Parlemen, Rabu (30/9/2026).
“Kami tentu berharap tidak selesai pada masinis. Ya, karena laporan KNKT juga menyebutkan bahwa ada sinyal yang bermasalah,” sambungnya.
Menurut Lasarus, persoalan persinyalan perlu ditelusuri, termasuk pihak yang bertanggung jawab terhadap sistem tersebut.
Ia juga menyoroti persoalan komunikasi radio serta ketidaktaatan terhadap jadwal keberangkatan kereta yang disebut dalam temuan KNKT.
“Siapa yang bertanggung jawab terhadap sinyal ini? Itu kan bagian yang tidak terpisahkan. Ada komunikasi radio yang tidak berjalan dengan baik,” ujarnya.
“Padahal ada jeda waktu yang cukup. Kemudian ketidaktaatan jam keberangkatan kereta ini. Siapa yang ngatur? Ini juga adalah bagian dari temuan KNKT yang disampaikan kepada kami,” lanjut Lasarus.
Minta Seluruh Pihak Ditelusuri
Lasarus meminta seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut ditelusuri.
Menurutnya, proses hukum perlu dilakukan secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
“Dalam hal ini, dalam KUHP itu mengatakan, kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain itu adalah tindak pidana,” katanya.
“Jadi ini kalau menurut saya ini tindak kelalaian,” sambungnya.
Baca Juga: KPK Periksa Enam Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 6Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 7Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 8Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 9Harmonisasi Pendidikan dan Industri, Cara Cermat TBIG Merawat Jaringan Telekomunikasi dan Asa Anak Bangsa
- 10KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN









