Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Menhub: Kami Taati Proses Hukum

AKURAT.CO Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Agro Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur, yang mengakibatkan 16 jiwa meninggal dunia.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Untuk itu, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya rasa itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum ya. Jadi kami tentunya akan selalu mengikuti atau mentaati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk hal lain ya itu sepenuhnya kami serahkan kepada aparat kepolisian," kata Dudy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (30/9/2026).
Baca Juga: Jadi Tersangka, Masinis KA Agro Bromo Anggrek Terancam 12 Tahun Penjara
Dia menjelaskan, penanganan kecelakaan tersebut dilakukan dari dua aspek, yakni investigasi kecelakaan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan aspek pidana oleh kepolisian. Hal tersebut tepat dilakukan, karena telah masuk ke ranah masing-masing.
"Kami karena ada KNKT yang melakukan investigasi dari sisi apa kecelakaannya, kemudian juga ada kepolisian yang melihat dari aspek pidananya. Jadi karena ini sudah masuk ke dalam ranahnya masing-masing, jadi kami serahkan kepada masing-masing pihak," ujarnya.
Pihaknya memastikan, rekomendasi KNKT yang berkaitan dengan kecelakaan akan dijalankan oleh Kementerian Perhubungan maupun operator, yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Kami yang menjadi rekomendasi KNKT tentu akan dijalankan ya. Baik dari kementerian maupun dari operator dalam hal ini KAI. Jadi apa yang menjadi masukan yang menjadi kesimpulan itu harus kami jalankan," ucapnya.
Baca Juga: Antisipasi Kecelakaan Kereta Api, Sistem Visual Masinis Perlu Ditingkatkan
Sementara terkait temuan dari kepolisian maupun KNKT, sebagai tindak lanjut pihaknya akan menyerahkan kepada pihak terkait. Oleh karena itu, jika temuan tersebut masuk dalam rekomendasi KNKT, pihaknya menegaskan akan menjalankan rekomendasi tersebut.
"Itu nanti kita serahkan kepada kepolisian untuk menindaklanjuti temuan itu dan juga dari KNKT. Kalau memang itu masuk dalam rekomendasinya, kami akan jalankan apa yang menjadi rekomendasi KNKT," tegasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) secara resmi menetapkan masinis Kereta Api (KA) Agro Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang merenggut 16 nyawa tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 6Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 7Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 8Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 9Harmonisasi Pendidikan dan Industri, Cara Cermat TBIG Merawat Jaringan Telekomunikasi dan Asa Anak Bangsa
- 10KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN








