Akurat Logo

DPR Dukung Sanksi Berat Pelaku Karhutla

Putri Dinda Permata Sari | 17 September 2026, 14:19 WIB
DPR Dukung Sanksi Berat Pelaku Karhutla
Ilustrasi karhutla.

AKURAT.CO Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai terorisme ekologi mendapat dukungan dari Anggota Komisi IV DPR, Usman Husin.

Usman menilai karhutla tidak dapat dipandang sebagai persoalan lingkungan semata.

Menurutnya, asap yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan pencemaran udara hingga mengganggu kesehatan masyarakat.

“Saya sangat setuju dengan pernyataan Pak Prabowo. Pembakaran hutan dampaknya sangat luas. Asap dari pembakaran menjadi polusi udara dan masyarakat yang menghirupnya bisa terganggu kesehatannya,” ujar Usman dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, dampak karhutla juga dapat meluas ke wilayah lain. Kabut asap akibat kebakaran dapat menyebar lintas daerah dan berpotensi menimbulkan persoalan pencemaran udara hingga ke negara tetangga.

Karena itu, Usman meminta aparat penegak hukum tidak ragu memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal.

“Hukuman terhadap pelaku pembakaran hutan harus diperberat. Ini bukan kejahatan biasa. Dampaknya dirasakan masyarakat luas dan kerusakan lingkungannya bisa berlangsung dalam waktu panjang,” tegasnya.

Usman mengatakan hukuman berat diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik pembakaran hutan dan lahan kembali terjadi.

Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan kawasan hutan dan lahan untuk kepentingan tertentu dengan cara membakar.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat ulah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab. Hutan harus dijaga dan negara harus hadir memberikan perlindungan,” katanya.

Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mencegah serta menangani karhutla.

Menurut Usman, penanganan karhutla tidak cukup dilakukan setelah kebakaran terjadi. Upaya pencegahan, pengawasan, penindakan, hingga pemberian sanksi harus dilakukan secara berkesinambungan.

“Kalau memang terbukti melakukan pembakaran secara ilegal, jangan diberi ruang. Proses hukum harus berjalan dan sanksinya harus memberikan efek jera,” pungkas Usman.

Baca Juga: Asian Games: Ini 8 Calon Bintang Dunia U-23 yang Bakal Bersinar, Ada Alex Eala

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.