DPR Dukung Sanksi Berat Pelaku Karhutla

AKURAT.CO Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai terorisme ekologi mendapat dukungan dari Anggota Komisi IV DPR, Usman Husin.
Usman menilai karhutla tidak dapat dipandang sebagai persoalan lingkungan semata.
Menurutnya, asap yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan pencemaran udara hingga mengganggu kesehatan masyarakat.
“Saya sangat setuju dengan pernyataan Pak Prabowo. Pembakaran hutan dampaknya sangat luas. Asap dari pembakaran menjadi polusi udara dan masyarakat yang menghirupnya bisa terganggu kesehatannya,” ujar Usman dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, dampak karhutla juga dapat meluas ke wilayah lain. Kabut asap akibat kebakaran dapat menyebar lintas daerah dan berpotensi menimbulkan persoalan pencemaran udara hingga ke negara tetangga.
Karena itu, Usman meminta aparat penegak hukum tidak ragu memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal.
“Hukuman terhadap pelaku pembakaran hutan harus diperberat. Ini bukan kejahatan biasa. Dampaknya dirasakan masyarakat luas dan kerusakan lingkungannya bisa berlangsung dalam waktu panjang,” tegasnya.
Usman mengatakan hukuman berat diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik pembakaran hutan dan lahan kembali terjadi.
Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan kawasan hutan dan lahan untuk kepentingan tertentu dengan cara membakar.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat ulah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab. Hutan harus dijaga dan negara harus hadir memberikan perlindungan,” katanya.
Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mencegah serta menangani karhutla.
Menurut Usman, penanganan karhutla tidak cukup dilakukan setelah kebakaran terjadi. Upaya pencegahan, pengawasan, penindakan, hingga pemberian sanksi harus dilakukan secara berkesinambungan.
“Kalau memang terbukti melakukan pembakaran secara ilegal, jangan diberi ruang. Proses hukum harus berjalan dan sanksinya harus memberikan efek jera,” pungkas Usman.
Baca Juga: Asian Games: Ini 8 Calon Bintang Dunia U-23 yang Bakal Bersinar, Ada Alex Eala
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 4Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 5ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 6Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 7Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 8Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 9KPK Geledah Kementerian ATR/BPN, Ruangan Dirjen Jadi Salah Satu Target
- 10Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Mengalir ke Pembelian Rumah, Mobil hingga Ruko








