Kepala Desa AMJ Minta Penunjukan Pj Kades Tak Hanya Berasal dari PNS

AKURAT.CO Para Kepala Desa dari Koordinator Akhir Masa Jabatan (AMJ) meminta pemerintah mempertimbangkan kembali aturan mengenai pengisian Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI, mereka mengusulkan agar Pj Kades tidak hanya berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga dapat diisi mantan kepala desa maupun kepala desa yang masih menjabat.
Kepala Desa sekaligus Ketua MPO AMJ, Saifuddin, mengatakan usulan tersebut salah satunya dilatarbelakangi keterbatasan jumlah PNS yang dapat ditugaskan sebagai Pj Kepala Desa.
Baca Juga: Audiensi dengan DPR, Sejumlah Kepala Desa Bahas Penghematan Anggaran hingga Pilkades
"Pertimbangan Pj Kepala Desa ini yang saat ini dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil, ini karena keterbatasan PNS, maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama," kata Saifuddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, aturan sebelumnya memungkinkan jabatan Pj Kepala Desa diisi oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang masih menjabat. AMJ berharap ketentuan tersebut dapat kembali dipertimbangkan.
"Bahwa pejabat Kepala Desa ini bisa dijabat oleh mantan Kepala Desa atau Kepala Desa yang saat ini sedang menjabat. Saya kira itu prinsip kami," ujarnya.
Dia menilai, pengaturan mengenai Pj Kepala Desa juga perlu dikaitkan dengan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara, daerah, maupun desa.
Aspirasi tersebut disampaikan bersamaan dengan masukan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). AMJ berharap pelaksanaan Pilkades mempertimbangkan kondisi keuangan serta stabilitas keamanan di daerah.
Baca Juga: Cicilan Pembangunan Kopdes Merah Putih Dipastikan Tak Ganggu Dana Desa
"Jadi, kami bersama-sama dengan teman-teman datang ke Pimpinan DPR RI adalah untuk menyampaikan tadi yang disampaikan oleh Prof. Dasco, bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa ini harusnya betul-betul bisa dipertimbangkan, sehingga tidak mengganggu stabilitas keamanan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR menerima aspirasi para kepala desa AMJ untuk kemudian dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Barusan kita menerima aspirasi dari teman-teman kepala desa yang tergabung dalam AMJ, para kepala desa yang akhir masa jabatannya di 2027," kata Dasco.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok









