Penegakan Hukum Karhutla Perlu Diperkuat, Denda Korporasi Dinilai Masih Kecil

AKURAT.CO Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu diperkuat agar mampu memberikan efek jera. Sanksi terhadap korporasi yang terbukti melakukan perusakan hutan dan lahan dinilai harus dibuat lebih tegas.
Analis Politik dan Kebijakan Publik, Adib Miftahul, mengatakan persoalan karhutla terus berulang setiap musim kemarau.
Karena itu, pemerintah dinilai tidak cukup hanya melakukan penanganan ketika kebakaran telah terjadi, tetapi juga perlu memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum.
"To the point, karena ini diskusinya adalah dukungan untuk efek jera. Sebenarnya kita capek juga kalau ngomongin soal kebakaran hutan dan lahan, sudah berulang kali kita setiap musim kemarau umumnya soal ini," kata Adib dalam diskusi KWP bertajuk ‘Dukung Penegakan Hukum Karhutla untuk Beri Efek Jera’, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Adib secara khusus menyoroti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari denda korporasi.
Ia menilai nominal denda sebesar Rp1,5 triliun masih relatif kecil apabila dibandingkan dengan keuntungan yang dapat diperoleh korporasi maupun luas lahan yang dikuasai.
"Saya kira perlu penekanan. Dan penekanan tadi kalau Bang Riyono saya catat itu datanya bahwa ada PNBP denda korporasi 1,5 triliun. Saya kira kan masih kecil," ujarnya.
Menurut Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) tersebut, pemerintah perlu melihat secara lebih serius kondisi di lapangan, termasuk potensi keterlibatan oknum dari perusahaan besar dalam aktivitas yang berujung pada kerusakan hutan.
Baca Juga: Pratikno Dorong Mahasiswa Bangun Growth Mindset dan Keterampilan T-Shaped
"Kenapa sih takut setelah itu boleh cek misalnya realitas di lapangan itu teman-temannya banyak melakukan peneliti yang suka merusak itu memang oknum dari perusahaan korporasi-korporasi besar itu sering terjadi," katanya.
Adib juga mengingatkan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada persoalan pembagian kewenangan antarinstansi.
Menurut dia, terlepas dari status maupun kewenangan atas suatu kawasan, kebakaran hutan tetap menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat.
Ia menilai penguatan sanksi menjadi penting agar penanganan karhutla tidak sekadar berorientasi pada penanggulangan setelah kebakaran terjadi, tetapi juga mampu mencegah kejadian serupa berulang.
"Kalau kita lihat bahwa di kementerian itu sudah ada, mau Kementerian Lingkungan Hidup, mau kementerian kehutanan, apapun pasalnya itu kejadiannya soal apakah ini lahan apapun ini hutan enggak ada urusan. Sebenarnya yang terbukti adalah hari ini hutan itu kebakaran, efeknya imbas negatifnya itu banyak ke masyarakat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









