Akurat Logo

Ada 9 Bank di Indonesia Kehilangan Izin Usaha Sepanjang 2026, Cek Daftarnya

Nurma Nafisa Faradilla | 27 Agustus 2026, 11:40 WIB
Ada 9 Bank di Indonesia Kehilangan Izin Usaha Sepanjang 2026, Cek Daftarnya
Ilustrasi Bank. - Magnific

AKURAT.CO Sebanyak 9 bank dicabut izin usahanya di Indonesia sepanjang 2026 berdasarkan daftar yang dihimpun hingga Agustus. Bank-bank tersebut merupakan Bank Perekonomian Rakyat atau BPR yang mengalami persoalan dan tidak berhasil menjalankan upaya penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terbaru, PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi menjadi bank yang izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pada 19 Agustus 2026. Pencabutan izin tersebut menambah daftar bank yang berhenti beroperasi pada tahun ini dan menjadi bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga kesehatan industri perbankan serta kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: 120 Petugas Dishub hingga Mobil Derek Bersiaga Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas di Sekitar Gedung DPR

Daftar 9 Bank yang Dicabut Izinnya Sepanjang 2026

Berikut daftar bank yang izin usahanya dicabut sepanjang 2026 berdasarkan data yang menjadi bahan pemberitaan:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat, 7 Januari 2026.

  2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur, 27 Januari 2026.

  3. Perumda BPR Bank Cirebon, Cirebon, Jawa Barat, 9 Februari 2026.

  4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali, 18 Februari 2026.

  5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, 9 Maret 2026.

  6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat, 31 Maret 2026.

  7. PT BPR Sungai Rumbai, Sumatra Barat, 7 April 2026.

  8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah, 25 Juni 2026.

  9. PT BPR Citra Bersada Abadi, Bekasi, Jawa Barat, 19 Agustus 2026.

Daftar tersebut menunjukkan bahwa pencabutan izin usaha terjadi di sejumlah daerah, mulai dari Sumatra Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, DKI Jakarta hingga Jawa Tengah.

BPR Citra Bersada Abadi Jadi yang Terbaru

PT BPR Citra Bersada Abadi menjadi bank terbaru dalam daftar tersebut. OJK mencabut izin usaha bank yang beralamat di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, terhitung sejak 19 Agustus 2026.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi.

Sebelum izin usahanya dicabut, BPR Citra Bersada Abadi telah diberikan waktu untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi persoalan permodalan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Pada 5 Agustus 2026, OJK menetapkan BPR Citra Bersada Abadi dalam status Bank Dalam Resolusi. Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS memutuskan penanganan bank dilakukan melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Baca Juga: KKI 2026 dan Cerita UMKM yang Menembus Pasar Nasional

Mengapa Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi Dicabut?

Pencabutan izin usaha BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian dari proses pengawasan terhadap bank yang mengalami masalah kesehatan keuangan.

OJK sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan. Langkah tersebut terutama berkaitan dengan penyelesaian persoalan permodalan yang dihadapi bank.

Setelah upaya penyehatan tidak berhasil, bank masuk dalam proses resolusi. Berdasarkan keputusan LPS, penyelesaian BPR Citra Bersada Abadi dilakukan melalui likuidasi. OJK kemudian menindaklanjuti keputusan tersebut dengan mencabut izin usaha bank.

Bukan Berarti Semua Bank Besar di Indonesia Bangkrut

Istilah bank bangkrut banyak digunakan dalam pencarian dan pemberitaan untuk menggambarkan bank yang berhenti beroperasi setelah izin usahanya dicabut. Namun, secara resmi OJK menggunakan istilah pencabutan izin usaha.

Hal ini penting karena daftar tersebut didominasi BPR, bukan bank umum besar yang melayani masyarakat secara luas seperti bank-bank nasional. BPR sendiri memiliki karakteristik kegiatan usaha dan cakupan layanan yang berbeda dari bank umum.

Karena itu, munculnya daftar bank yang dicabut izinnya tidak berarti sistem perbankan Indonesia secara keseluruhan sedang mengalami kebangkrutan.

Apa yang Terjadi Setelah Izin Bank Dicabut?

Setelah izin usaha dicabut, bank tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha perbankan seperti sebelumnya. Proses penyelesaian hak dan kewajiban bank selanjutnya dilakukan melalui mekanisme likuidasi.

Dalam proses tersebut, LPS menjalankan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menangani pembayaran simpanan nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan.

Hal serupa juga berlaku pada BPR Ceper Permata Artha yang izinnya dicabut pada 25 Juni 2026. OJK menyatakan seluruh kantor bank tersebut ditutup untuk umum dan kegiatan usahanya dihentikan. Penyelesaian hak dan kewajibannya dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS.

Apakah Uang Nasabah Bank yang Tutup Aman?

Nasabah tidak perlu langsung menganggap dana mereka hilang ketika sebuah BPR dicabut izin usahanya. Dalam proses likuidasi, LPS menjalankan fungsi penjaminan simpanan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK juga mengimbau nasabah BPR yang izin usahanya dicabut agar tetap tenang dan mengikuti informasi resmi mengenai proses penyelesaian simpanan.

Namun, tidak semua simpanan otomatis dibayarkan. Nasabah tetap harus memenuhi persyaratan penjaminan LPS sesuai aturan yang berlaku.

Mengapa Banyak BPR Dicabut Izinnya pada 2026?

Pencabutan izin usaha sejumlah BPR tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum sampai pada tahap tersebut, bank berada dalam pengawasan OJK dan dapat diberikan kesempatan untuk memperbaiki kondisi keuangannya.

Persoalan permodalan menjadi salah satu faktor yang dapat menyebabkan BPR mengalami masalah kesehatan. Contohnya, BPR Ceper Permata Artha sebelumnya ditempatkan dalam status Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum atau KPMM di bawah ketentuan dan tingkat kesehatan dengan predikat tidak sehat.

Jika upaya penyehatan tidak berhasil, proses dapat berlanjut ke status Bank Dalam Resolusi. Setelah itu, LPS menentukan langkah penanganan sesuai kondisi bank, termasuk kemungkinan likuidasi.

Baca Juga: Dibuka Presiden Prabowo, Ini Jadwal Lengkap Muktamar ke-35 NU

Daftar Bank Bangkrut 2026 Perlu Mengacu pada Data OJK

Pemberitaan mengenai daftar bank bangkrut di Indonesia 2026 perlu dibaca dengan melihat istilah dan tanggal pencabutan izin usaha. Jumlah yang muncul dalam pemberitaan dapat berbeda apabila batas waktu data yang digunakan tidak sama.

Untuk daftar yang menjadi bahan artikel ini, terdapat sembilan bank dengan pencabutan izin usaha hingga BPR Citra Bersada Abadi pada 19 Agustus 2026. Pencabutan izin tersebut tercatat dalam keputusan resmi OJK.

Karena 2026 masih berjalan, jumlah tersebut masih dapat berubah apabila OJK kembali menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha terhadap BPR lainnya.

Baca Juga: Kalender Jawa 27 Agustus 2026: Watak Weton Kamis Legi, Bijaksana tapi Mudah Terpengaruh

FAQ

Berapa bank yang bangkrut di Indonesia sepanjang 2026?

Berdasarkan daftar yang digunakan dalam artikel ini, terdapat 9 bank yang izin usahanya dicabut sepanjang 2026 hingga 19 Agustus 2026. Istilah resmi yang digunakan OJK adalah pencabutan izin usaha.

Bank apa yang terbaru dicabut izinnya pada 2026?

Bank terbaru dalam daftar ini adalah PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, Jawa Barat. OJK mencabut izin usaha bank tersebut terhitung sejak 19 Agustus 2026.

Mengapa BPR Citra Bersada Abadi ditutup?

BPR Citra Bersada Abadi sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan, termasuk mengatasi persoalan permodalan. Setelah upaya penyehatan tidak berhasil, bank ditetapkan dalam status Bank Dalam Resolusi dan LPS memutuskan penanganannya melalui likuidasi.

Apakah uang nasabah bank yang dicabut izinnya hilang?

Tidak otomatis. Setelah izin usaha dicabut, proses penyelesaian dilakukan melalui mekanisme likuidasi dan LPS menjalankan fungsi penjaminan simpanan sesuai ketentuan. Nasabah perlu memenuhi persyaratan penjaminan yang berlaku.

Apa saja bank yang dicabut izinnya pada 2026?

Daftar dalam artikel ini mencakup BPR Suliki Gunung Mas, BPR Prima Master Bank, Perumda BPR Bank Cirebon, BPR Kamadana, BPR Koperindo Jaya, BPR Pembangunan Nagari, BPR Sungai Rumbai, BPR Ceper Permata Artha, dan BPR Citra Bersada Abadi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.