Akurat Logo

Ganjil Genap Jakarta 25 Agustus 2026 Ditiadakan, Ini Penjelasan Dishub

Nurma Nafisa Faradilla | 24 Agustus 2026, 11:26 WIB
Ganjil Genap Jakarta 25 Agustus 2026 Ditiadakan, Ini Penjelasan Dishub
Ganjil genap Jakarta. - Pixabay

AKURAT.CO Tanggal 25 Agustus 2026 diperingati sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus menjadi hari libur nasional. Seiring dengan libur nasional tersebut, aturan ganjil genap Jakarta pada Selasa (25/8/2026), ditiadakan sehingga kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan. Ketentuan ini penting diketahui masyarakat yang berencana berkendara di Jakarta pada hari tersebut.

Peniadaan ganjil genap Jakarta pada 25 Agustus 2026 berlaku karena Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H termasuk hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, pengendara tidak perlu menyesuaikan perjalanan berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan pada hari libur tersebut.

Baca Juga: Penting! Ini Syarat Administrasi Calon Petugas Haji 2027 untuk Semua Layanan

"Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25 Agustus 2026," demikian keterangan Dishub DKI Jakarta dalam akun Instagram @dishubdkijakarta.

Ganjil Genap Jakarta 25 Agustus 2026 Ditiadakan

Ganjil genap Jakarta pada Selasa (25/8/2026) tidak berlaku. Peniadaan tersebut berkaitan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Ketentuan ini sesuai dengan aturan pembatasan lalu lintas di Jakarta yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Dengan demikian, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap pada 25 Agustus 2026.

Kenapa Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 25 Agustus?

Peniadaan ganjil genap Jakarta pada 25 Agustus 2026 didasarkan pada status tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.

Pemerintah menetapkan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H sebagai libur nasional pada Selasa, 25 Agustus 2026 melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) mengatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Karena 25 Agustus 2026 merupakan hari libur nasional, aturan ganjil genap otomatis tidak diberlakukan pada tanggal tersebut.

25 Agustus 2026 Libur Apa?

Tanggal 25 Agustus 2026 merupakan libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H.

Berdasarkan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW hanya mendapatkan satu hari libur nasional, yaitu Selasa, 25 Agustus 2026.

Tidak ada cuti bersama yang ditetapkan khusus untuk Maulid Nabi pada tahun ini.

Baca Juga: Ini Syarat Khusus untuk Calon Petugas Haji 2027 Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas

Apakah 24 Agustus 2026 Cuti Bersama?

Senin, 24 Agustus 2026 bukan merupakan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Namun, masyarakat yang memiliki hak cuti tahunan dapat mengajukan cuti pada 24 Agustus untuk mendapatkan libur panjang selama empat hari.

Rinciannya sebagai berikut:

Sabtu, 22 Agustus 2026: libur akhir pekan.

Minggu, 23 Agustus 2026: libur akhir pekan.

Senin, 24 Agustus 2026: cuti tahunan.

Selasa, 25 Agustus 2026: libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

Ganjil Genap Jakarta Biasanya Berlaku Jam Berapa?

Pada hari kerja normal, sistem ganjil genap Jakarta berlaku pada dua periode, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB di ruas jalan yang telah ditetapkan.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku pada 25 Agustus 2026 karena tanggal tersebut merupakan hari libur nasional.

Pengendara tetap wajib mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan, batas kecepatan, dan ketentuan lalu lintas lainnya meskipun sistem ganjil genap ditiadakan.

Apakah Semua Kendaraan Bebas Ganjil Genap pada 25 Agustus?

Ya, pembatasan berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan tidak diberlakukan pada 25 Agustus 2026.

Artinya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem tersebut.

Meski demikian, peniadaan ganjil genap bukan berarti seluruh aturan lalu lintas di Jakarta ditiadakan. Pengendara tetap harus mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku selama perjalanan.

Sisa Libur Nasional 2026

Setelah Maulid Nabi Muhammad SAW pada 25 Agustus 2026, masih terdapat sejumlah tanggal merah hingga akhir tahun.

Libur nasional yang tersisa adalah:

Jumat, 25 Desember 2026: Hari Raya Natal.

Sementara itu, cuti bersama yang masih tersisa adalah Kamis, 24 Desember 2026, yang ditetapkan untuk peringatan Hari Raya Natal.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran MagangHub Batch 2 Tahun 2026: Cek Tahapan dan Syaratnya

FAQ

25 Agustus 2026 libur apa?

25 Agustus 2026 merupakan libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H.

Apakah 25 Agustus 2026 ada ganjil genap?

Tidak. Sistem ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada 25 Agustus 2026.

Apakah 24 Agustus 2026 cuti bersama Maulid Nabi?

Tidak. Senin, 24 Agustus 2026 bukan cuti bersama. Masyarakat dapat menggunakan cuti tahunan jika ingin mendapatkan libur panjang.

Ganjil genap Jakarta biasanya berlaku jam berapa?

Pada hari kerja normal, ganjil genap Jakarta berlaku pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB di ruas jalan yang telah ditetapkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.