Kalimantan Kembali Dilanda Karhutla, DPR: Jangan Tunggu Api Membesar

AKURAT.CO Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, meminta pemerintah tidak menganggap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali meluas di sejumlah wilayah Kalimantan sebagai kejadian rutin setiap musim kemarau.
Menurut Johan, meningkatnya jumlah titik panas (hotspot) merupakan peringatan dini yang harus segera ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pemadaman di lapangan.
Meski hotspot tidak selalu menunjukkan adanya titik api, peningkatan dan konsentrasi titik panas di suatu wilayah menandakan risiko karhutla yang semakin tinggi.
“Dampaknya sudah dirasakan masyarakat, mulai dari memburuknya kualitas udara dan meningkatnya risiko gangguan kesehatan hingga terganggunya aktivitas pendidikan, ekonomi, dan penerbangan. Karena itu, pemerintah tidak boleh menunggu api membesar dan kabut asap meluas sebelum bertindak,” ujar Johan.
Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memperingatkan peningkatan risiko karhutla pada puncak musim kemarau Agustus–September. Kondisi tersebut dipengaruhi cuaca yang lebih kering serta fenomena El Niño.
Johan menilai meluasnya karhutla di tengah peringatan tersebut harus menjadi bahan evaluasi terhadap kesiapan pemerintah dan efektivitas kerja Satuan Tugas (Satgas) Karhutla.
Karena itu, dia mendesak pemerintah segera mengevaluasi penanganan karhutla oleh Satgas sekaligus memperkuat langkah pencegahan dan pemadaman.
Johan meminta pemerintah memperkuat pemadaman darat, terutama di kawasan gambut.
Langkah tersebut perlu disertai pembasahan kembali lahan, pembangunan atau penguatan sekat kanal, serta pengerahan water bombing untuk menjangkau lokasi yang sulit diakses.
Selain itu, operasi modifikasi cuaca juga dapat dilakukan apabila kondisi atmosfer memungkinkan.
Johan juga meminta pemerintah membuka data sebaran hotspot dan mengintegrasikannya dengan peta perizinan serta konsesi.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan tanggung jawab perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah kerjanya.
“Perusahaan wajib menjaga wilayah konsesinya dan menyediakan sarana, personel, serta sumber air untuk pemadaman. Apabila ditemukan kelalaian atau kesengajaan, pemerintah harus menjatuhkan sanksi secara tegas, mulai dari sanksi administratif, kewajiban pemulihan lingkungan, pencabutan izin, hingga proses pidana,” ucapnya.
Baca Juga: Rangkul AS dan China, Indonesia Perlu Terapkan ‘Active Neutrality’
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9Kekayaan Negara Rp13,2 Triliun Diselamatkan, Prabowo: Bisa untuk Naikkan Gaji Guru dan Bantu Orang-orang Lapar
- 10Gibran Ogah Mundur, Denny Indrayana Dorong Pemakzulan








