Megawati Ungkit Lagi Penahanan Bung Karno di Momen HUT RI: Tanpa Sebuah Proses Pengadilan

AKURAT.CO Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, kembali menyoroti persoalan sejarah terkait perlakuan negara terhadap Presiden ke-1 RI Soekarno.
Dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Megawati menegaskan pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 belum cukup untuk menyelesaikan persoalan keadilan sejarah Bung Karno.
Megawati mengatakan bangsa Indonesia harus berani melihat sejarah secara jujur. Menurutnya, penyelesaian persoalan sejarah tidak semata-mata berhenti pada keputusan politik berupa pencabutan TAP MPRS.
"Meskipun Ketetapan MPRS Nomor 33 MPRS Tahun '67 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno telah dicabut, namun bagi saya persoalan sejarah tidak berhenti pada pencabutan sebuah ketetapan. Yang lebih penting adalah bagaimana nurani sejarah itu," kata Megawati saat menjadi inspektur upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026).
Presiden ke-5 RI itu kemudian mengungkit penderitaan politik yang dialami Bung Karno, termasuk masa penahanan tanpa proses pengadilan pada era Orde Baru.
Menurut Megawati, Bung Karno menjalani sekitar 18 tahun dalam penjara, pengasingan, hingga penahanan.
Ia merinci sekitar 12 tahun terjadi pada masa kolonial Belanda, dua tahun pada masa revolusi fisik, serta empat tahun sebagai tahanan rumah pada era Orde Baru.
"Coba kamu bayangkan, Bung Karno itu proklamator, terus tiba-tiba pada zaman Orde Baru, ketika zaman Pak Harto itu, beliau karena Pak Harto ingin menjadi presiden, maka Bung Karno itu dilakukan suatu penahanan," ujarnya.
Megawati menyoroti status hukum penahanan Bung Karno yang menurutnya tidak pernah disertai proses pengadilan.
Ia juga menyebut keluarga Bung Karno tidak pernah memperoleh dokumen resmi mengenai status penahanan tersebut.
"Tanpa sebuah proses pengadilan," tegasnya.
Baca Juga: Jadi Inspektur Upacara, Presiden Prabowo Ajak Peserta Doakan Korban Bencana saat Mengheningkan Cipta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 6Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 7Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2, Cek Jadwal Garuda di Final FIFA ASEAN Cup 2026!
- 8Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah










