18 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Cek Jadwal Libur Setelah HUT RI ke-81

AKURAT.CO Tanggal 18 Agustus 2026 apakah cuti bersama menjadi pertanyaan yang banyak dicari masyarakat karena berdekatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Tanggal 17 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI. Namun, bagaimana dengan Selasa, 18 Agustus 2026?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, 18 Agustus 2026 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.
Baca Juga: Alphard Pendakwah KH Anwar Zahid Dihantam Truk hingga Ringsek, Sang Kiai Tetap Hadiri Pengajian
Dengan demikian, masyarakat tetap menjalankan aktivitas seperti biasa pada tanggal tersebut, kecuali terdapat kebijakan khusus dari perusahaan atau instansi masing-masing.
18 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama?
Jawabannya adalah bukan. Selasa, 18 Agustus 2026 merupakan hari kerja biasa berdasarkan kalender resmi pemerintah.
Pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2026 melalui SKB 3 Menteri.
Dalam ketetapan tersebut, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2026. Tanggal 18 Agustus tidak termasuk dalam daftar keduanya.
Dengan demikian, meskipun tanggal tersebut berada tepat setelah libur nasional HUT Kemerdekaan RI, masyarakat tidak otomatis mendapatkan tambahan libur.
Apakah 18 Agustus 2026 Libur untuk PNS dan Karyawan Swasta?
Karena bukan libur nasional maupun cuti bersama, 18 Agustus 2026 pada dasarnya merupakan hari kerja.
Bagi aparatur sipil negara (ASN), ketentuan kehadiran mengikuti aturan pemerintah dan instansi masing-masing. Sementara itu, karyawan swasta mengikuti ketentuan perusahaan serta peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Perusahaan juga dapat memberikan kebijakan internal berupa cuti atau pengaturan kerja tertentu. Namun, kebijakan tersebut tidak mengubah status 18 Agustus sebagai hari kerja dalam kalender pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









