Hukuman Mati Belum Ampuh Hentikan Korupsi, Lemahnya Moralitas Berlandaskan Agama Jadi Akar Masalah

AKURAT.CO Ketentuan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebenarnya telah tersedia dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Namun, keberadaan ancaman pidana berat tersebut belum otomatis mampu menghentikan praktik korupsi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan yang relatif lengkap dalam pemberantasan korupsi.
Selain ancaman pidana mati di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terdapat pula aparat penegak hukum mulai dari Polri, Kejaksaan, KPK, pengadilan tindak pidana korupsi di berbagai daerah hingga hakim ad hoc di Mahkamah Agung.
Baca Juga: KPK Juga Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dalam Kasus Korupsi Silmy Karim
Meski demikian, dia menilai praktik korupsi masih terus terjadi, bahkan melibatkan aparat penegak hukum maupun pejabat negara.
"Indonesia sudah memiliki instrumen hukum dan kelembagaan yang lengkap. Tetapi pada kenyataannya korupsi terus berjalan. Dari orang biasa, aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa dan hakim saja korupsi. Bahkan ada Menteri Agama juga korupsi," ujarnya dilansir Antara, Kamis (6/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan Yusril menanggapi usulan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Menurutnya, persoalan korupsi tidak semata-mata dapat diselesaikan dengan memperberat ancaman pidana. Namun akar persoalan juga berkaitan dengan lemahnya etika dan moralitas yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan.
Dia mempertanyakan mengapa kehidupan beragama di Indonesia terlihat semakin semarak, tetapi belum sepenuhnya diikuti dengan penguatan integritas dan akhlak.
"Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang bathil," ujarnya.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Kontrak Fiktif Waskita Karya di Kasus Korupsi Proyek DJKA
Dalam sistem hukum pidana nasional, hukuman mati merupakan ultimum remedium atau pidana paling berat yang hanya dapat dijatuhkan melalui putusan pengadilan berdasarkan tuntutan jaksa.
Dia menekankan, hakim memiliki kewajiban menilai seluruh fakta persidangan sebelum menentukan jenis hukuman yang paling adil dan proporsional. Putusan tersebut harus didasarkan pada rasa keadilan dan hati nurani, bukan atas dasar kebencian ataupun kemarahan.
Yusril juga mengungkapkan bahwa saat menjabat Menteri Kehakiman pada periode 2001–2004, dirinya menjadi salah satu penggagas perubahan UU Tipikor yang kemudian melahirkan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan
- 10Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina






