Transaksi Tembus Rp86,8 Triliun, DPR Minta Polri Perketat Pemberantasan Judi Online

AKURAT.CO Komisi III DPR meminta Polri semakin masif melakukan pencegahan dan penindakan terhadap praktik judi online setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran dana judi online sepanjang Semester I 2026 mencapai Rp86,82 triliun.
Berdasarkan data PPATK, nilai deposit judi online pada Januari-Juni 2026 tercatat sebesar Rp22,05 triliun yang berasal dari 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.
Meski total perputaran dana turun sekitar 12,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp99,68 triliun, jumlah transaksi justru melonjak sekitar 167,2 persen. Nilai deposit juga meningkat sekitar 26 persen.
PPATK menilai para pelaku kini menggunakan modus transaksi dengan nominal lebih kecil, tetapi dilakukan berulang kali untuk menghindari deteksi.
Menanggapi temuan tersebut, Anggota Komisi III DPR Abdullah menilai data PPATK menjadi peringatan serius bagi aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk memperkuat pemberantasan judi online.
"Data yang disampaikan PPATK harus menjadi bahan penting bagi Polri untuk melakukan pencegahan sekaligus penindakan terhadap praktik judi online di Indonesia. Jangan sampai angka transaksi yang terus meningkat ini dianggap sebagai hal biasa," kata Abdullah, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, lonjakan jumlah transaksi menunjukkan jaringan judi online masih aktif dan terus beradaptasi dengan berbagai modus baru untuk menghindari pengawasan aparat.
"Polri harus semakin getol melakukan penindakan terhadap pelaku judi online. Jangan pernah lelah memberantas kejahatan ini karena dampaknya sangat merusak masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun sosial," tegasnya.
Abdullah juga mendorong Polri memperkuat sinergi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan membongkar jaringan hingga aktor intelektual yang berada di balik bisnis ilegal tersebut.
Ia turut menyoroti temuan PPATK mengenai lebih dari enam juta transaksi yang berkaitan dengan Piala Dunia hanya dalam satu bulan.
Baca Juga: Transksi Judol Melandai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara










