LBH Ansor Apresiasi Putusan MK: Tegaskan Pentingnya Menjaga Anggaran Pendidikan

AKURAT.CO Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan pentingnya menjaga alokasi anggaran pendidikan sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
LBH Ansor menilai putusan tersebut menjadi penegasan bahwa pengelolaan keuangan negara harus tetap berada dalam koridor konstitusi.
Anggaran pendidikan yang memperoleh perlindungan melalui skema mandatory spending, menurut lembaga itu, harus difokuskan untuk mendukung fungsi utama penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ketua LBH Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, mengatakan, pihaknya sejak awal memandang perkara tersebut bukan sekadar menyangkut baik atau buruknya suatu kebijakan pemerintah, melainkan bagaimana setiap kebijakan dijalankan sesuai ketentuan konstitusi.
"Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi karena menegaskan pentingnya menjaga disiplin konstitusional dalam pengelolaan anggaran negara. Kebijakan yang memiliki tujuan baik harus dilaksanakan melalui mekanisme yang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan," kata Dendy dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Sebelumnya, LBH Ansor juga menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara tersebut.
Dalam pandangannya, dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menghilangkan kewajiban negara untuk menempatkan pembiayaan program itu pada pos anggaran yang sesuai dengan fungsi konstitusionalnya.
Menurut Dendy, hak atas pendidikan dan hak atas gizi sama-sama merupakan hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara.
Namun, keduanya memiliki fungsi, kewenangan, serta mekanisme pembiayaan yang berbeda.
Baca Juga: Putusan MK: Program MBG Tak Lagi Boleh Didanai dari Anggaran Pendidikan
Karena itu, pemenuhan hak atas gizi tidak semestinya mengurangi ruang fiskal yang secara khusus dijamin konstitusi untuk penyelenggaraan pendidikan.
"Anggaran mengikuti fungsi, bukan sebaliknya. Ketika konstitusi memberikan perlindungan khusus terhadap anggaran pendidikan, maka perlindungan tersebut harus digunakan untuk memastikan fungsi inti pendidikan berjalan secara optimal," ujarnya.
LBH Ansor menilai putusan MK memiliki arti strategis bagi tata kelola keuangan negara ke depan.
Putusan tersebut diharapkan menjadi pedoman agar setiap kebijakan fiskal tetap menghormati batas-batas kewenangan konstitusional dan tidak mengaburkan tujuan utama mandatory spending di sektor pendidikan.
"Kami berharap putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen negara dalam memenuhi seluruh hak konstitusional warga negara. Pendidikan harus diperkuat, kesehatan dan gizi masyarakat juga harus dipenuhi. Seluruh kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara konstitusional, akuntabel, dan tidak saling mengurangi hak warga negara," pungkas Dendy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







