BPKH Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Dana Kelolaan Tembus Rp180,74 Triliun

AKURAT.CO Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas Laporan Keuangan Konsolidasian BPKH dan Entitas Anak Tahun 2025 (audited).
Raihan ini menjadi opini WTP kedelapan secara berturut-turut sejak BPKH mulai beroperasi pada 2017. Sekaligus menegaskan konsistensi lembaga dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.
Opini WTP diberikan setelah BPK menyatakan laporan keuangan BPKH telah memenuhi seluruh aspek material sesuai standar akuntansi, didukung sistem pengendalian internal yang memadai, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, serta bukti audit yang cukup.
Capaian tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan dana haji dijalankan dengan tata kelola yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan, capaian tersebut merupakan wujud komitmen BPKH dalam menjaga amanah jutaan calon jemaah haji Indonesia.
Baca Juga: Jaga Dana Haji, BPKH Pangkas Biaya Operasional 2026 hingga Rp100,31 Miliar
"Meraih opini WTP secara konsisten bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan bukti bahwa BPKH terus membangun tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama yang kami jaga melalui pengelolaan dana haji yang aman, produktif, dan sesuai prinsip syariah," jelas Fadlul, dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Selain mempertahankan opini tertinggi dari BPK, BPKH juga mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan sepanjang 2025. Saldo dana kelolaan meningkat menjadi Rp180,74 triliun (naik 5,30 persen).
Nilai manfaat hasil pengelolaan investasi mencapai Rp12,05 triliun (naik 4,42 persen dibandingkan 2024). Pencapaian tersebut diraih di tengah dinamika pasar keuangan global dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menegaskan bahwa pertumbuhan dana kelolaan mencerminkan semakin kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap BPKΗ.
"Kepercayaan masyarakat tercermin dari terus meningkatnya dana kelolaan. Tugas kami adalah memastikan setiap dana yang dititipkan dikelola secara aman, optimal, dan berkelanjutan. Karena itu, prinsip kehati-hatian selalu menjadi landasan utama strategi investasi sehingga mampu menghasilkan nilai manfaat tanpa mengabaikan aspek keamanan dana jemaah," terangnya.
Baca Juga: Anggota Komisi VIII DPR Dorong Penguatan BPKH Optimalkan Investasi Dana Haji
Menurut Amri, strategi investasi BPKH tidak hanya berorientasi pada pencapaian imbal hasil, tetapi juga menjaga keseimbangan antara prinsip syariah, keamanan, likuiditas, dan keberlanjutan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh jemaah haji saat ini maupun generasi mendatang.
Nilai manfaat yang dihasilkan BPKH turut mendukung keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji, membantu efisiensi biaya yang dibayarkan jemaah, serta disalurkan melalui berbagai program kemaslahatan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi umat, sosial keagamaan, pembangunan sarana ibadah, hingga bantuan kebencanaan.
Fadlul menegaskan bahwa capaian tersebut menjadi motivasi bagi BPKH untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola dan memperkuat kepercayaan publik.
"BPKH akan terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan transparansi agar pengelolaan dana haji semakin profesional, memberikan nilai manfaat yang optimal, serta menjaga keberlanjutan dana haji bagi seluruh jemaah Indonesia, baik saat ini maupun di masa mendatang," ujarnya.
Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia, capaian ini semakin menguatkan komitmen BPKH untuk terus menjaga amanah masyarakat melalui tata kelola keuangan haji yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Baca Juga: Aset Konsolidasi BPKH Rp238,99 Triliun pada 2025, Nilai Manfaat Tetap Terjaga
BPKH adalah badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017.
Dalam menjalankan tugasnya, BPKH mengelola Keuangan Haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparansi, dan akuntabilitas. Pengelolaan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, mewujudkan efisiensi penggunaan Biaya Perjalanan Ibadah Haji, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemaslahatan umat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK


