Akurat Logo

Gus Yahya Minta Menkeu Dampingi Penyusunan Pembiayaan Koperasi Tambang PBNU

Lufaefi | 23 Juli 2026, 09:00 WIB
Gus Yahya Minta Menkeu Dampingi Penyusunan Pembiayaan Koperasi Tambang PBNU
Gus Yahya Bertemu Menteri Keuangan Purbaya (NU Online)

AKURAT.CO Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pendampingan dalam penyusunan struktur keuangan dan pembiayaan koperasi yang akan mengelola konsesi tambang.

Permintaan tersebut disampaikan Gus Yahya saat menerima kunjungan Purbaya di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Menurutnya, pendampingan Kementerian Keuangan diperlukan agar pengelolaan usaha koperasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan keuangan negara serta menerapkan tata kelola yang baik.

“Harapannya adalah arahan dari Kementerian Keuangan, karena ada banyak hal yang semuanya harus mengikuti rezim keuangan negara. Dan kami butuh arahan dari Kementerian Keuangan supaya enggak salah-salah,” kata Gus Yahya.

Baca Juga: PWNU Jatim Usung Gus Kikin sebagai Kandidat Ketua Umum PBNU di Muktamar ke-35

PBNU sebelumnya telah mendirikan Koperasi Produsen Bangkit Usaha Mandiri Nusantara (KPBUMN) sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola konsesi tambang.

Gus Yahya mengatakan pendampingan Kementerian Keuangan terutama dibutuhkan untuk merancang struktur pendanaan dan pembiayaan koperasi. Sementara itu, aspek teknis pengelolaan tambang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Yang paling utama dari Kementerian Keuangan kami harapkan adalah arahan-arahan terkait dengan semua itu. Sementara untuk proyek-proyek konkretnya, tentu kerja sama dengan kementerian lain,” ujarnya.

“Tapi untuk membangun keseluruhan struktur terutama terkait dengan hal-hal yang menyangkut keuangan dan pembiayaan, tentu kami sangat mengharapkan arahan dari Kementerian Keuangan,” lanjut Gus Yahya.

Ia juga memastikan pengelolaan konsesi tambang akan diarahkan pada tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi pemerintah.

Menanggapi permintaan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang kerja sama antara koperasi NU dan lembaga pembiayaan pemerintah. Menurutnya, skema pembiayaan dapat dikaji melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) maupun PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).

“Saya akan lihat nanti apakah itu bisa bekerja sama dengan Koperasi NU tadi, kalau mungkin kita akan kejar,” kata Purbaya.

Selain membahas koperasi pengelola tambang, pertemuan tersebut juga membicarakan sejumlah proyek investasi yang tengah disiapkan PBNU. Salah satunya adalah pengolahan sampah menjadi pupuk, bahan untuk meningkatkan kualitas tanah, serta bahan baku konstruksi.

“Ada beberapa proyek dari NU yang mungkin pemerintah juga bisa mendukung karena tujuannya baik. Salah satu tujuannya adalah pengelolaan sampah jadi pupuk, bahan untuk menyehatkan tanah dan untuk bahan bangunan,” ujar Purbaya.

Purbaya mengatakan setiap usulan proyek dari NU akan dipelajari lebih lanjut sebelum pemerintah memberikan dukungan. Penilaian tersebut mencakup kelayakan model bisnis, kebutuhan anggaran, dan tingkat risiko proyek.

Baca Juga: PBNU Bantah Isu Penyanderaan SK PCNU Jelang Muktamar ke-35

“Tadi untuk ide-ide investasi kita akan pelajari, kalau memang bisa berjalan sesuai dengan pattern yang ada dan budget-nya terkendali, kita akan support apa yang dilakukan atau diinisiasi oleh NU,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, PBNU juga berkonsultasi mengenai peluang kerja sama bisnis dengan sejumlah mitra internasional. Konsultasi mencakup regulasi investasi, jalur pembiayaan, serta ketentuan yang harus dipenuhi dalam menjalin kerja sama.

“Kami tadi mengkonsultasikan dengan Pak Menteri Keuangan terkait regulasi, terkait channel-channel yang harus kami akses, dan apa saja norma-norma yang harus diikuti dalam soal investasi,” kata Gus Yahya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi