Akademisi Dorong Regulasi Anti-Spionase Asing untuk Perkuat Kedaulatan Digital

AKURAT.CO Penguatan regulasi anti-spionase asing dinilai menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya ancaman siber yang menyasar aset strategis nasional.
Kalangan akademisi menilai Indonesia perlu segera membangun kerangka hukum yang adaptif guna memperkuat kedaulatan digital, melindungi infrastruktur kritis, serta menghadapi operasi intelijen asing yang kian kompleks.
Guru Besar Keamanan Internasional sekaligus Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Angel Damayanti, mengatakan posisi Indonesia yang semakin strategis dalam rantai pasok global membuat potensi ancaman siber dan spionase asing turut meningkat.
"Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis sehingga berpotensi menjadi sasaran berbagai ancaman siber. Karena itu, langkah paling penting adalah membangun regulasi sebagai fondasi sistem keamanan siber nasional yang mandiri," ujar Angel dalam salah satu program televisi swasta nasional, dikutip Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, regulasi harus mampu mengatur upaya pencegahan, penanganan insiden, hingga mekanisme pengawasan dengan satu komando nasional agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif.
Angel juga mengingatkan ketergantungan terhadap perangkat dan teknologi keamanan siber dari luar negeri perlu diantisipasi karena berpotensi membuka celah (backdoor) yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas spionase.
Sementara itu, Praktisi Intelijen sekaligus Pengamat Kajian Strategis Universitas Indonesia, Dr. Stanislaus Riyanta, menilai ancaman siber harus dipandang sebagai persoalan keamanan nasional, bukan sekadar isu teknologi informasi.
"Serangan siber hanyalah media atau alat. Fokus utamanya harus diarahkan kepada aktor yang berada di balik serangan, termasuk aktivitas spionase dan operasi intelijen asing," ujarnya.
Menurut Stanislaus, Indonesia akan tetap menjadi target karena memiliki sumber daya alam, sumber daya manusia, serta posisi geopolitik yang strategis. Karena itu, yang perlu diperkuat adalah sistem perlindungan nasional.
Baca Juga: Reformasi Subsidi Energi Jadi Mendesak untuk Jaga Stabilitas Fiskal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 2Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Bayern vs Arsenal 22 Oktober 2026: Duel Produktivitas dan Pertahanan
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja







