Mediasi Buntu, FPHS Tsingwarop Bakal Ngadu ke Ombudsman Soal Tuntutan Hak Ulayat Suku Amungme

AKURAT.CO Kementerian Lingkungan Hidup menggelar rapat untuk membahas aduan dari Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop, guna menindaklanjuti tuntutan kompensasi atas hak tanah ulayat Suku Amungme yang ditujukan kepada PT Freeport Indonesia.
Agenda utama difokuskan pada klarifikasi silang serta pembahasan substansi permasalahan dari para pihak terkait, demi memastikan penanganan pengaduan masyarakat berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Sekretaris FPHS Tsingwarop, Yohan Zonggonau, mengatakan dalam pertemuan kali ini pihak KLH mendengarkan keterangan dari berbagai pihak. Ada beberapa poin yang disampaikan oleh KLH, namun tidak menyentuh kepada persoalan AMDAL dan apa yang menjadi keluhan masyarakat pemilik tanah ulayat khususnya suku Amungme selama ini.
Baca Juga: Komisi XII DPR Apresiasi Peran Freeport Dorong Pembangunan Papua
"Pertemuan sekarang sifatnya hanya mendengarkan saja, tidak sampai pada pembahasan apalagi keputusan. Nah, bagaimana keputusannya ke depan, kita tidak tahu kapan. Namun kita tetap akan berjuang dan mengawal persoalan ini," kata Yohan di Gedung Plaza Kuningan Menara Selatan, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Dia menambahkan, dalam pertemuan tersebut dipimpin oleh Ardi Yusuf selaku Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan dan jajaran bersama perwakilan Freeport. Namun yang hadir belum memiliki kapasitas untuk memutuskan, sehingga pertemuan lebih pada memfasilitasi dan mendengar para pihak saja.
"Jika kita kaitkan dengan persoalan AMDAL, ada kompensasi yang harus dibayarkan kepada masyarakat setempat karena mereka kehilangan mata pencaharian dan lainnya. Kami berharap persoalan ini harus ada tindak lanjut. Dan apa yang diputuskan harus dijalankan dengan baik dengan penuh tanggungjawab," jelasnya.
Untuk itu, FPHS akan mengadu ke Ombudsman RI agar masalah ini bisa diselesaikan dengan independen. "Kita ada tindakan lanjutan, nanti kita teruskan ke Ombudsmab untuk lebih netral, lebih mengkaji semua data-data," tegasnya.
Diketahui, konflik antara PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Suku Amungme berpusat pada penguasaan tanah ulayat (tanah adat) di wilayah tambang Grasberg dan Erstberg yang dikeramatkan oleh suku tersebut.
Isu ini melibatkan tuntutan ganti rugi, dana kompensasi, dan tuduhan perampasan hak tanpa persetujuan masyarakat adat.
Baca Juga: Freeport Targetkan Kontribusi ke Negara Tembus Rp120 Triliun pada 2028
Suku Amungme, bersama Suku Kamoro, merupakan masyarakat adat yang mendiami wilayah operasional tambang di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Mereka memegang hak ulayat komunal atas wilayah pegunungan yang dijadikan lokasi operasional tambang.
Berdasarkan dokumen dan investigasi Komnas HAM, penguasaan lahan oleh pemerintah dan Freeport sejak awal kontrak tidak didahului dengan akta pelepasan hak ulayat yang sah dari Suku Amungme. Hal ini memicu berbagai perlawanan dan kesepakatan damai parsial, seperti perundingan yang dilakukan pada Januari 1974.
Suku Amungme, melalui berbagai perwakilan dan lembaga adat, menganggap dana yang disalurkan perusahaan selama ini bersifat bantuan sosial, bukan sebagai ganti rugi atas tanah ulayat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








