Pembahasan RUU Perampasan Aset Tetap Jadi Prioritas, Ditargetkan Rampung Tahun Ini

AKURAT.CO DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap menjadi prioritas DPR pada 2026. Parlemen juga menargetkan pembahasan beleid tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini, dengan tetap mengedepankan partisipasi publik.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026), merespons pertanyaan mengenai target waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset.
"Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan. Tapi tentu sekali lagi, masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti," kata Saan.
Baca Juga: Pimpinan DPR Bantah Isu RUU Perampasan Aset Ditolak: Masih Tahap Penyusunan di Komisi III
Dia menegaskan, isu yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset tidak benar. Menurutnya, pembahasan masih terus berjalan di Komisi III DPR melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan forum public hearing dengan berbagai pemangku kepentingan.
"Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, dengan melakukan berbagai RDPU maupun public hearing yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terkait dengan masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama stakeholder yang terkait dengan RUU tersebut," jelasnya.
Waketum Partai NasDem itu mencontohkan, Komisi III baru saja menggelar RDPU dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan sejumlah pihak lainnya untuk menyerap masukan terhadap substansi RUU tersebut.
Baca Juga: Komisi III DPR Tancap Gas Bahas RUU Perampasan Aset
"Jadi, sekali lagi, RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI. Dan itu juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 ini," ujarnya.
Saan juga menepis anggapan bahwa pembahasan RUU tersebut bertentangan dengan agenda pemberantasan korupsi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Ya masih, masih terus ya. Kita tetap berkomitmen dan kita juga ingin memperkuat komitmen pemerintah terkait dengan soal upaya-upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 2Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 3Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Bayern vs Arsenal 22 Oktober 2026: Duel Produktivitas dan Pertahanan
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja








