Natalius Pigai Bantah Program MBG Langgar HAM: Komentar Komnas HAM Terlalu Dangkal

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, membantah anggapan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengandung unsur pelanggaran HAM. Menurutnya, program tersebut justru merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Pernyataan itu disampaikan Pigai menanggapi hasil kajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam tata kelola pelaksanaan MBG.
Dia menilai, kritik dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah merupakan hal yang lumrah dalam sistem demokrasi. Namun, dia mengingatkan agar penilaian mengenai pelanggaran HAM tidak disampaikan secara serampangan tanpa memahami prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.
Baca Juga: BGN Respons Desakan Tunda MBG: Kami Jalankan Perintah Presiden
"MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Selain itu Program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM. Oleh karena itu, tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM. Komentar Komnas HAM jelas sangat dangkal, tidak mengerti prinsip HAM," tegas Pigai dalam siaran pers, Selasa (16/6/2026).
Dia menambahkan, evaluasi terhadap pelaksanaan program tetap diperlukan sebagai bagian dari perbaikan kebijakan. Namun menurutnya, evaluasi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran HAM.
"Tetapi bahwa perlu penilaian yang bersifat evaluasi, iya. Jangan ujug-ujug sebut pelanggaran HAM. Tidak paham prinsip HAM kalau asal ucap seperti itu," imbuhnya.
Pigai menjelaskan, MBG merupakan salah satu instrumen negara dalam memenuhi hak masyarakat atas pangan dan gizi yang layak. Program tersebut juga dinilai sejalan dengan berbagai instrumen HAM internasional, yang mendorong negara untuk menyediakan layanan dasar bagi warganya.
"Dalam kerangka internasional, negara-negara didorong untuk memperkuat sistem perlindungan masyarakat melalui penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, pangan, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya sebagai bagian dari tanggung jawab pemenuhan HAM," ungkapnya.
Menurutnya, hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan merupakan bagian penting dari pendekatan pembangunan berbasis HAM yang diakui secara global. Karena itu, kebijakan yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, termasuk MBG, dinilai sejalan dengan standar internasional.
Baca Juga: BGN Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit
Dia juga menekankan bahwa konsep HAM modern memiliki keterkaitan erat dengan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.
"Dalam konteks tersebut, pendekatan pembangunan yang mengedepankan kesetaraan sosial, pengurangan kemiskinan, dan pemberdayaan kelompok rentan menjadi bagian penting dari strategi pemenuhan HAM," jelas Menteri HAM.
Selain itu, program MBG juga dirancang untuk menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan sehingga dapat mempercepat peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









