Ditanya Soal Kenaikan Pertamax, Menteri HAM: Saya Belum Baca

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, belum memberikan tanggapan terkait kenaikan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang mulai berlaku pada Rabu (10/6/2026).
Pigai mengaku belum mengikuti perkembangan informasi tersebut karena baru kembali dari kunjungan kerja di Kupang dan belum sempat memantau pemberitaan maupun media sosial.
"Saya juga tidak tahu. Kalau benar-benar begitu, saya baru dengar sekarang. Hari ini saya belum buka handphone karena baru datang dari Kupang," kata Pigai usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Saat kembali ditanya mengenai dampak kenaikan BBM terhadap aspek hak asasi manusia, Pigai menolak memberikan komentar lebih jauh karena belum mempelajari kebijakan tersebut.
"Kenaikan BBM apa saja? Saya belum baca. Kalau belum baca jangan dipaksa," ujarnya.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga sejumlah BBM non-subsidi mulai 10 Juni 2026.
Kenaikan terbesar terjadi pada Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green 95 yang sebelumnya belum mengalami penyesuaian harga sejak lonjakan harga minyak dunia akibat konflik geopolitik di Timur Tengah.
Berdasarkan informasi Pertamina Patra Niaga, harga Pertamax di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter atau bertambah Rp3.950 per liter.
Sementara Pertamax Green 95 naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter atau meningkat Rp4.100 per liter.
Baca Juga: Prabowo Buka Munas HIPMI, Tekankan Nasionalisme sebagai Fondasi Pertumbuhan Ekonomi
Kenaikan tersebut menjadi penyesuaian pertama untuk Pertamax sejak harga minyak global melonjak akibat konflik Israel-Iran pada Februari 2026.
Sebelumnya, sejumlah BBM non-subsidi lainnya telah lebih dulu mengalami kenaikan harga pada April lalu.
Meski demikian, Pertamina masih mempertahankan harga Pertamax Turbo di level Rp20.750 per liter, Dexlite Rp23.000 per liter, dan Pertamina Dex Rp24.800 per liter.
Untuk BBM bersubsidi, pemerintah belum melakukan perubahan harga. Pertalite tetap dijual Rp10.000 per liter, sedangkan Solar subsidi bertahan di level Rp6.800 per liter.
Dalam perspektif hak asasi manusia, kebijakan harga energi kerap dikaitkan dengan pemenuhan hak ekonomi dan sosial masyarakat.
Kenaikan harga BBM berpotensi memengaruhi biaya transportasi dan harga kebutuhan pokok yang berdampak pada daya beli masyarakat, terutama kelompok rentan.
Konstitusi mengatur hak warga negara untuk hidup sejahtera sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca Juga: Harga Pertamax Naik, Pramono Gencar Dorong Masyarakat Beralih ke Transportasi Umum
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai










