Perubahan Batas Usia Pensiun Dikhawatirkan Hambat Karier Personel, Kapolri: Semua Sudah Diatur

AKURAT.CO Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan revisi Undang-Undang Polri yang baru telah mengakomodasi berbagai kebutuhan reformasi kelembagaan. Termasuk mengantisipasi potensi tersendatnya jenjang karier (bottleneck) personel, akibat perubahan batas usia pensiun.
Menurutnya, pengaturan mengenai batas usia pensiun dan jenjang karier telah diakomodasi dalam undang-undang yang baru, sehingga dapat menjadi solusi terhadap berbagai persoalan organisasi ke depan.
"Terkait dengan sumbatan bottleneck, terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur," kata Sigit kepada wartawan usai pengesahan revisi UU Polri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga: Kapolri Soal Penempatan Polri di Luar Institusi: Harus Ada Permintaan dari Kementerian
Meski demikian, dia mengaku belum mempelajari secara rinci naskah final undang-undang tersebut. Namun, Polri akan menjalankan seluruh ketentuan yang telah menjadi amanat regulasi baru itu.
Kapolri menilai, revisi UU Polri merupakan langkah penting untuk menjawab berbagai tuntutan dan harapan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Dia mengingatkan, undang-undang sebelumnya telah berlaku sejak 2002 dan membutuhkan penyesuaian dengan perkembangan zaman.
"Menurut kami ini adalah bagian dari upaya untuk menjawab apa yang menjadi harapan publik, karena memang banyak hal yang kita serap," ujarnya.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam revisi tersebut adalah penguatan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Penggunaan sistem digital dalam proses penanganan perkara akan memperkuat mekanisme pengawasan sekaligus mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan.
Baca Juga: Polri Dilibatkan dalam Program Pangan, Kapolri: Tugas Kita Mendukung Kebijakan Strategis
"Dari mulai proses awal, pemeriksaan, semuanya juga menggunakan teknologi informasi sehingga pengawasannya juga jauh lebih kuat, komplain-komplain dari masyarakat juga harapan kita bisa kita respons lebih cepat," katanya.
Selain itu, revisi UU Polri juga menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian dengan tantangan keamanan yang terus berkembang. Perubahan regulasi tersebut menjadi landasan bagi Polri untuk terus beradaptasi menghadapi dinamika sosial dan kemajuan teknologi.
Sigit menegaskan, fokus utama Polri setelah pengesahan undang-undang baru adalah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat profesionalisme institusi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








