Komisi VIII DPR Tuntut Langkah Konkret Kemenag Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

AKURAT.CO Kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren yang terus terulang menimbulkan keprihatinan mendalam, dan harus ditangani secara serius oleh pemerintah bersama pengelola lembaga pendidikan keagamaan.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mengatakan meski terlambat, pemerintah harus segera melakukan langkah konkret untuk mencegah kasus ini terulang lagi.
"Kelihatannya sangat terlambat ya, sangat terlambat. Tetapi, lebih baik terlambat daripada tidak," kata Maman saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
Salah satu langkah yang diusulkan, yakni memverifikasi dan validasi data pesantren secara menyeluruh seperti siapa pengelolanya, siapa korbannya, dan bagaimana latar belakangnya. Sebab, pendataan yang baik akan memudahkan pengawasan ketika terjadi kasus.
Selain pendataan, pihaknya juga mendorong perbaikan tata kelola pesantren melalui penguatan aspek manajemen dan keterbukaan. Langkah tersebut penting dilakukan agar kasus yang terjadi di sejumlah pesantren tidak menimbulkan stigma terhadap pesantren lainnya.
"Manajemennya harus lebih terbuka, kita ingin menjaga martabat dan marwah pesantren, tapi kita tidak ingin menutup-nutupi kekerasan seksual yang terjadi di dalam pesantren," ujarnya.
Dia juga menekankan pentingnya pelatihan pola pengasuhan bagi pengelola pesantren. Menurutnya, santri perlu mendapatkan pemahaman mengenai relasi kuasa yang berpotensi memicu kekerasan seksual.
Baca Juga: Silaturahmi dengan Ulama, Gibran Dukung Kolaborasi Pesantren dan Pemerintah
Selain itu, pentingnya edukasi yang perlu diberikan kepada santri dan orang tua agar memahami bahwa tidak ada pihak yang berhak melakukan kekerasan atas nama senioritas maupun otoritas keagamaan.
Dia juga mengutip Surat Ali Imran ayat 79, yang menurutnya menegaskan bahwa tugas seorang guru atau kiai adalah mendidik santri berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, bukan melakukan kekerasan.
"Tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh ada bullying, tidak boleh ada penghinaan," tutur dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 4Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia









