Ditelepon Seskab Teddy, Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Sore Ini

AKURAT.CO Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengkonfirmasi soal dirinya yang akan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta. Proses pelantikan akan berlangsung pada pukul 16.30 sore hari ini, Senin (8/6/2026).
Informasi tersebut didapat setelah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut ditelepon langsung oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
"Iya, jam 16.30 dilantik di istana. Ditelpon semalam oleh pak Seskab Letkol Teddy," ujar Said saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Said Iqbal Dikabarkan Dilantik Besok, Bakal Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Dia menjelaskan, dirinya akan dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dengan kedudukan jabatan setingkat menteri.
"Sebagai Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dengan kedudukan setingkat menteri sesuai Perpres nomor 137/2024," ungkapnya.
Dalam perpres tersebut dijelaskan bahwa penasihat dan utusan khusus presiden bertugas memberikan nasihat atau melaksanakan tugas tertentu di luar struktur kementerian, dengan hak keuangan maksimal setingkat Menteri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 4UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 5Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 6Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 7Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 8Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian








