Mahfud MD Bongkar Borok Kepemimpinan Dadan di BGN: Tak Paham Birokrasi hingga Hukum Keuangan Negara

AKURAT.CO Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melontarkan kritik keras terhadap kepemimpinan Dadan Hindayana saat menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut Mahfud, berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak lepas dari minimnya pengalaman birokrasi dan lemahnya pemahaman terhadap tata kelola keuangan negara.
Mahfud menilai Dadan tidak memiliki bekal yang memadai dalam mengelola lembaga negara. Akibatnya, sejumlah kebijakan dan kontrak yang dibuat justru menimbulkan banyak persoalan.
"Pak Dadan tidak punya pengalaman birokrasi dan tidak memahami hukum keuangan negara. Seolah-olah semuanya bisa dilakukan sesuka hati," ujar Mahfud, dikutip pada Minggu (7/6/2026).
Ia menyoroti sejumlah pengadaan yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan tujuan utama program MBG.
Beberapa di antaranya adalah pengadaan sepeda motor listrik hingga kaus kaki yang menurutnya tidak relevan dengan kebutuhan pemenuhan gizi masyarakat.
Karena itu, Mahfud menyambut positif langkah Kejaksaan Agung yang tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Selain Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Mahfud, persoalan yang terungkap saat ini baru sebagian kecil dari berbagai masalah yang terjadi selama kepemimpinan Dadan.
Baca Juga: 5 Fungsi Kementerian Perdagangan dalam Menjaga Harga Barang Tetap Stabil
"Faktanya, banyak kontrak bermasalah dan berbagai kebijakan yang tidak ada kaitannya dengan tujuan program MBG. Saya kira yang lebih besar dari itu nantinya akan terungkap dalam proses persidangan," katanya.
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa dirinya mendukung program Makan Bergizi Gratis karena memiliki tujuan yang baik.
Hanya saja, pelaksanaannya di bawah kepemimpinan Dadan dinilai berlangsung tanpa perencanaan yang matang.
Ia menilai berbagai tanda masalah sebenarnya sudah terlihat sejak awal program dijalankan.
Dalam tiga bulan pertama, kritik dan desakan evaluasi mulai bermunculan, namun tata kelola program dinilai tidak mengalami perbaikan berarti.
"Sejak awal sebenarnya sudah terlihat pelaksanaannya cenderung ugal-ugalan. Bahkan pemahaman mengenai konsep makan bergizi gratis saja tidak dibedakan secara jelas antara perspektif negara dan perspektif ilmu gizi," ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa dalam pelaksanaan program MBG terdapat dugaan penyimpangan pada penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra disebut memiliki keterkaitan dengan para petinggi BGN, meskipun tidak memenuhi persyaratan yang semestinya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung.
Kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG kini masih terus didalami oleh Kejaksaan Agung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








