Komisi VIII DPR RI Dorong Revisi UU BPKH untuk Perkuat Nilai Manfaat Dana Haji

AKURAT.CO Komisi VIII DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), guna memperkuat optimalisasi pengelolaan dana haji bagi para jemaah.
Revisi ini diperlukan agar BPKH memiliki ruang yang lebih luas dalam mengembangkan nilai manfaat dana haji yang terus bertambah, seiring meningkatnya jumlah pendaftar haji Indonesia.
"Sekarang sedang berjalan usulan revisi Undang-Undang BPKH dari DPR agar bisa segera disetujui. Tujuannya supaya BPKH lebih maksimal dalam melipatgandakan nilai manfaat untuk para jemaah," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, di AlQim’ma Hall, Makkah, Minggu (24/5/2026).
Baca Juga: BPKH Siap Dukung Pembiayaan Haji, Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Sumber Dana
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR itu menjelaskan, antrean haji Indonesia yang sangat panjang menyebabkan dana setoran awal jemaah tersimpan dalam waktu lama. Karena itu, pengelolaan dana tersebut harus dilakukan secara profesional agar menghasilkan manfaat optimal.
"Terlepas apa pun nanti namanya, keberadaan entitas seperti BPKH itu sangat diperlukan. Karena ada penerimaan setoran pendaftaran haji yang jumlahnya besar dan terus menumpuk, maka dana itu harus dikelola," ujarnya.
Dia menilai, keberadaan lembaga khusus pengelola dana haji merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindari dalam sistem penyelenggaraan haji nasional.
Namun demikian, dia menyoroti bahwa manfaat dana haji saat ini belum sepenuhnya dirasakan secara merata oleh seluruh calon jemaah, terutama mereka yang masih menunggu keberangkatan.
"Target idealnya bukan hanya memberi subsidi kepada jemaah yang akan berangkat, tetapi juga memastikan jemaah yang masih menunggu mendapatkan hak nilai manfaat yang sepadan," katanya.
Baca Juga: Aset Konsolidasi BPKH Rp238,99 Triliun pada 2025, Nilai Manfaat Tetap Terjaga
Politisi PKB itu juga menegaskan pentingnya pemisahan pengelolaan keuangan haji dari kementerian yang menangani operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Menurutnya, model pengelolaan terpisah akan membuat tata kelola dana haji menjadi lebih profesional dan akuntabel dibanding sebelumnya saat seluruh proses masih berada di bawah Kementerian Agama.
"Yang paling penting bukan soal nama lembaganya, tetapi adanya pemisahan tata kelola keuangan secara profesional agar pengelolaan dana haji lebih akuntabel dan optimal," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








