UU PPRT Jadi Tonggak Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Hetifah: Tantangan Ada di Implementasi

AKURAT.CO Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, menegaskan, peringatan Hari Buruh Internasional 2026 menjadi momentum penting dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Regulasi ini dinilai sebagai langkah besar negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
“UU PPRT bukan sekadar kado Hari Buruh, tetapi koreksi atas ketimpangan yang selama ini terjadi. Untuk pertama kalinya, pekerja rumah tangga diakui sebagai pekerja yang memiliki hak dan perlindungan,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang tersebut bukanlah akhir dari perjuangan.
Tantangan utama justru terletak pada implementasi di lapangan, mengingat karakter pekerjaan rumah tangga yang berada di ranah privat.
“Kita harus memastikan UU ini tidak berhenti sebagai ‘macan kertas’. Pemerintah perlu segera menyusun aturan turunan yang operasional, sederhana, dan bisa diterapkan hingga ke tingkat daerah, bahkan desa,” jelasnya.
Hetifah juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dalam penerapan kebijakan, agar perlindungan terhadap pekerja tetap berjalan tanpa membebani pemberi kerja, khususnya masyarakat kelas menengah.
Baca Juga: May Day Jadi Pengingat Masalah Upah hingga Ancaman PHK
“Pendekatan yang didorong adalah berbagi tanggung jawab. Negara hadir melindungi kelompok rentan, pemberi kerja berkontribusi secara wajar, dan pekerja juga diberdayakan melalui pelatihan serta peningkatan kapasitas,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyoroti perlunya edukasi publik secara luas, penyederhanaan kontrak kerja, serta penyediaan akses pengaduan yang aman dan mudah dijangkau, terutama bagi pekerja di daerah.
“Perubahan ini memang membutuhkan penyesuaian. Namun dengan komunikasi yang baik dan saling menghormati, kita bisa membangun hubungan kerja yang lebih sehat dan manusiawi di dalam rumah tangga,” tambahnya.
Hetifah mengajak seluruh pihak menjadikan momentum Hari Buruh sebagai titik awal perubahan nyata dalam perlindungan pekerja.
“Kalau kita ingin berbicara tentang keadilan bagi pekerja, maka keadilan itu harus dimulai dari rumah kita sendiri,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








